Mamuju, Mesakada.com — Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku efektif sejak 28 Maret 2026.
Regulasi ini mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dalam memberikan perlindungan bagi anak di ruang digital.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov Sulbar juga telah menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta. Langkah ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang kondusif sekaligus membentuk karakter peserta didik agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Sulawesi Barat, Muhammad Ridwan Djafar, menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal implementasi PP Tunas agar ruang digital semakin aman bagi generasi muda.
“Regulasi ini menjadi pijakan baru dalam mengatur aktivitas digital anak, termasuk pembatasan usia pengguna media sosial,” ujar Ridwan, Senin (30/03/2026).
Menurutnya, kehadiran PP Tunas bukan sekadar aturan, melainkan bentuk nyata keberpihakan negara dalam menjaga keamanan generasi muda di dunia maya.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat sebelumnya telah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada para penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka. Kini, seluruh ketentuan dalam PP tersebut beserta regulasi turunannya mulai diberlakukan secara penuh.
Ridwan menambahkan, pihaknya akan memperkuat pengawasan di daerah sekaligus mendorong peningkatan literasi digital masyarakat. Ia juga menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi platform digital yang mengabaikan aturan tersebut.
“Sanksi administratif hingga pembatasan akses layanan bisa menjadi konsekuensi bagi pelanggar,” tegasnya.
Dengan implementasi PP Tunas, diharapkan ekosistem digital di Sulawesi Barat semakin sehat dan ramah anak, serta mampu mendukung tumbuhnya generasi yang cerdas dan terlindungi di era digital. (*)






