Mamasa, Mesakada.com – Dugaan penyalahgunaan data nasabah di PNM Cabang Mamasa mulai memasuki proses penyelidikan di kepolisian. Salah seorang korban, Susanty, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 9,5 juta setelah identitasnya diduga digunakan untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuannya.
Akibat kejadian tersebut, nama Susanty juga masuk daftar hitam dalam layanan keuangan atau blacklist OJK sehingga berdampak pada aksesnya terhadap pembiayaan. Susanty mengatakan, kasus itu telah dilaporkan ke Polres Mamasa pada 11 Juni 2026. Saat membuat laporan, ia didampingi pengurus GMNI Mamasa.
“Tanggal 11 Juni kami memasukkan laporan ke Polres Mamasa didampingi GMNI Mamasa,” kata Susanty, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, proses hukum kini mulai berjalan. Pada 6 dan 7 Juli 2026, dirinya bersama sejumlah korban lainnya dipanggil penyidik Polres Mamasa untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan data tersebut. Menurutnya, para korban berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma’dika membenarkan bahwa laporan tersebut sedang ditangani.
“Saat ini sudah dalam tahap penyelidikan, yaitu pemeriksaan para korban yang dirugikan,” kata Iptu Drones saat dikonfirmasi.
Polisi masih mengumpulkan keterangan para pelapor dan barang bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung. (*)





