Penerima Bantuan Bedah Rumah di Sulbar Juga Bisa Dapat Sertifikat Tanah Gratis 

oleh

Mamuju, Mesakada.com – Pemprov Sulbar memperkuat pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan mengintegrasikannya bersama program sertifikat tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Skema ini diharapkan membuat penerima bantuan tidak hanya memperoleh rumah layak huni, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang ditempati.

Penguatan sinergi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Disperkimtanhub) Sulbar di Ruang Theater Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (8/7/2026).

Rakor dihadiri Disperkimtanhub kabupaten se-Sulbar, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten, Satker Perumahan Provinsi Sulbar, serta dibuka Sekretaris Daerah Sulbar, Junda Maulana.

Kepala Disperkimtanhub Sulbar, Maddareski Salatin mengatakan, rakor merupakan tindak lanjut pertemuan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI pada 30 Juni 2026 terkait percepatan Program Tiga Juta Rumah.

“Dalam rakor ini kami menyatukan langkah bersama Satker Perumahan Provinsi Sulawesi Barat dan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Barat agar pelaksanaan program BSPS dapat berjalan selaras dengan program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Maddareski.

Ia menjelaskan, pelaksanaan BSPS kini tidak lagi berjalan secara sektoral. Pemerintah mendorong kolaborasi lintas instansi agar penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) disertai legalitas kepemilikan tanah bagi penerima manfaat.

“Sesuai arahan strategi dari Kementerian PKP, pelaksanaan program tidak lagi berjalan sendiri-sendiri. Diperlukan kolaborasi dan komitmen bersama antarinstansi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki rumah atau tempat tinggal yang layak,” ujarnya.

Menurut Maddareski, keberadaan rumah layak huni akan memberi manfaat lebih besar apabila dilengkapi dengan sertifikat tanah sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat.

“Rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah akan memberikan manfaat yang lebih besar apabila didukung dengan kepastian hukum atas tanah melalui penerbitan sertipikat gratis,” ungkapnya.

Dalam rakor tersebut juga dipaparkan kuota BSPS Tahun 2026 yang tersebar di enam kabupaten di Sulawesi Barat beserta target penyelesaian RTLH sepanjang tahun ini.

Melalui kolaborasi Disperkimtanhub Sulbar, Satker Perumahan, dan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulbar, pemerintah menargetkan percepatan pelaksanaan BSPS sekaligus program sertifikat tanah gratis sehingga masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah layak huni dan legalitas kepemilikan tanah secara bersamaan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.