Pemprov Sulbar Bakal Usulkan Pemberhentian Hormat Alm Salim Sebagai Wagub ke Presiden

oleh

Mamuju, Mesakada.com – DPRD Sulbar menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian dengan hormat Wakil Gubernur Sulbar masa jabatan 2025–2030, Kamis (2/4/2026).

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menegaskan rapat tersebut merupakan momentum konstitusional penting dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Agenda ini merupakan bagian dari pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan terkait mekanisme administrasi kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengusulan pemberhentian Wakil Gubernur (Wagub) merupakan bagian dari dinamika pemerintahan yang harus disikapi dengan kedewasaan, penghormatan, serta kepatuhan terhadap regulasi. Meski masa jabatan masih berlangsung hingga 2030, dinamika pengabdian dapat mengarah pada transisi, termasuk karena wafatnya Wakil Gubernur.

“Atas nama pribadi, pemerintah provinsi, dan masyarakat Sulbar, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada almarhum atas dedikasi dan pengabdiannya,” katanya.

Proses ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Selanjutnya, usulan pemberhentian akan diproses secara administratif untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebelum mendapat pengesahan dari Presiden Republik Indonesia.

Gubernur memastikan posisi Wakil Gubernur akan diisi kembali karena terjadi kekosongan sebelum masa jabatan mencapai dua setengah tahun. “Setelah proses legalitas dan administrasi selesai, akan diajukan dua nama ke DPRD untuk dipilih,” jelasnya.

Ia menyebut tiga partai pengusung, yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, dan PKS, akan berperan dalam mengusulkan kandidat. Namun, sesuai ketentuan, hanya dua nama yang diajukan ke DPRD melalui mekanisme pemungutan suara.

SDK menekankan pentingnya komunikasi politik antara pemerintah daerah, partai pengusung, dan DPRD agar kandidat yang diusulkan sejalan dengan aspirasi legislatif. “Kita juga akan mempertimbangkan suara publik, partai politik, serta aspek geopolitik daerah,” tegasnya.

Ia juga menyinggung latar belakang almarhum Wakil Gubernur dari Polman sebagai salah satu pertimbangan, tanpa mengesampingkan prinsip persatuan daerah. Gubernur berharap proses transisi ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan di Sulbar.

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan, stabilitas pemerintahan terjaga, dan program pembangunan berlanjut tepat waktu serta tepat sasaran,” tegasnya.

Ia turut mengapresiasi DPRD Sulbar atas langkah cepat dalam mengumumkan usulan pemberhentian tersebut. Pemerintah daerah selanjutnya menunggu keputusan Presiden sebagai dasar memulai proses pengisian jabatan secara resmi. (rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.