Mamuju, Mesakada.com — Pemblokiran layanan kepegawaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai berdampak luas di lingkup Pemprov Sulbar. Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) kini berada dalam ketidakpastian, salah satunya akibat tertundanya proses kenaikan pangkat.
Sekretaris BKPSDM Sulbar, Muhammad Alwi Laupa, mengungkapkan Pemprov Sulbar saat ini tengah bergerak cepat mencari solusi. Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar, Junda Maulana bersama Kepala BKPSDM, Herdin Ismail telah bertolak ke Jakarta untuk bertemu langsung dengan pihak BKN.
“Pak Sekda bersama Kepala BKPSDM sementara melakukan pertemuan di BKN untuk mencari solusi soal nonjob,” ujar Alwi, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, dampak pemblokiran tidak hanya dirasakan oleh pejabat yang sebelumnya dinonjobkan, tetapi juga meluas ke seluruh layanan kepegawaian. Saat ini, proses kenaikan pangkat dan mutasi tidak dapat berjalan karena akses aplikasi dari BKN ditutup sementara.
“Untuk sekarang, layanan seperti kenaikan pangkat dan perpindahan belum bisa berproses karena aplikasi ditutup. Tapi mudah-mudahan ini hanya sementara,” jelasnya.
Jumlah ASN yang terdampak diperkirakan mencapai ratusan orang, meski angka pastinya masih dalam pendataan teknis di bidang mutasi.
Tak hanya di tingkat provinsi, dampak kebijakan ini juga merembet ke kabupaten, terutama untuk proses kenaikan pangkat tertentu yang harus melalui BKD provinsi, seperti dari golongan III/d ke IV/a hingga jenjang lebih tinggi.
“Kalau di provinsi tertutup, tentu kabupaten juga terdampak, khususnya untuk kenaikan pangkat IV/a ke atas,” katanya.
Di sisi lain, nasib pejabat yang telah dilantik sebelumnya juga masih belum jelas. BKN disebut meminta adanya penataan ulang, termasuk kemungkinan mengembalikan pejabat ke posisi semula, yang berpotensi membuat mereka kembali nonjob.
Meski demikian, Pemprov Sulbar disebut tengah menyiapkan sejumlah opsi agar ASN tidak dirugikan, di antaranya melalui pengangkatan kembali pada jabatan kosong maupun pengalihan ke jabatan fungsional dengan jenjang setara.
“Ada kemungkinan mereka diangkat kembali pada pelantikan berikutnya jika ada jabatan kosong, atau dimasukkan ke jabatan fungsional. Bahkan itu bisa lebih baik, misalnya menjadi ahli madya yang setara eselon III,” ungkap Alwi.
Ia menegaskan, Gubernur dan Sekda terus berupaya mencari jalan keluar terbaik, termasuk dengan menemui langsung BKN di Jakarta, agar persoalan ini segera terselesaikan dan tidak berdampak lebih luas terhadap ASN maupun pelayanan publik.
“Kami yakin Pak Gubernur dan Pak Sekda sangat serius menangani ini. Mudah-mudahan segera ada solusi,” pungkasnya. (*)





