Mamuju, Mesakada.com — Badan Pusat Statistik (BPS) Sulbar memberikan penjelasan terkait keraguan sebagian pihak terhadap data penurunan angka pengangguran di Sulbar yang belakangan menjadi perbincangan publik.
Kepala BPS Sulbar, Suri Handayani menegaskan, bahwa pengukuran tingkat pengangguran tidak hanya didasarkan pada jumlah pekerja di sektor formal, tetapi juga mencakup sektor informal yang selama ini menjadi salah satu penopang utama lapangan kerja.
Menurut Suri, untuk memahami data pengangguran, masyarakat perlu melihat metodologi yang digunakan BPS dalam menghitung indikator ketenagakerjaan.
“Untuk memahami angka pengangguran, kita harus kembali pada metodologi yang digunakan, termasuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pengangguran,” kata Suri.
Ia menjelaskan, seseorang tidak harus bekerja sebagai pegawai tetap atau karyawan perusahaan untuk dikategorikan sebagai bekerja. Pelaku usaha mandiri, pekerja bebas, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjalankan usahanya sendiri juga masuk dalam kategori penduduk bekerja.
Karena itu, lanjutnya, keberhasilan menurunkan tingkat pengangguran tidak hanya diukur dari bertambahnya lapangan kerja formal, tetapi juga dari meningkatnya penyerapan tenaga kerja di sektor informal.
“Karena itu, keberhasilan dalam menurunkan angka pengangguran tidak hanya dilihat dari peningkatan jumlah pekerja di sektor formal, tetapi juga mencakup penyerapan tenaga kerja di sektor non-formal,” ujarnya.
Penjelasan tersebut disampaikan di tengah munculnya sejumlah tanggapan publik yang mempertanyakan klaim penurunan pengangguran di Sulbar. Sebagian pihak menilai kondisi lapangan kerja formal masih terbatas sehingga meragukan data yang dirilis.
BPS menegaskan bahwa indikator Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) disusun berdasarkan standar statistik nasional dan internasional yang memperhitungkan seluruh aktivitas ekonomi penduduk, baik di sektor formal maupun informal. (*)







