Mamuju, Mesakada.com – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulbar sebagai bagian dari upaya efisiensi energi.
Kebijakan tersebut mengatur pola kerja ASN selama lima hari, dengan rincian empat hari bekerja di kantor dan satu hari bekerja dari rumah. ASN dijadwalkan masuk kantor pada Senin hingga Kamis, sementara hari Jumat ditetapkan sebagai hari WFH.
Menurut Suhardi Duka, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam rangka menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
“Itu adalah kebijakan Bapak Presiden untuk efisiensi terhadap bahan bakar,” ujar SDK Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, sambil menunggu petunjuk teknis dan regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, Pemprov Sulbar mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut secara bertahap.
“Dengan demikian, sambil menunggu petunjuk dan aturan lebih lanjut dari Bapak Presiden, kita mulai di sini. Kita mulai gunakan empat hari kerja di kantor dan satu hari kerja untuk WFH,” jelasnya.
Suhardi Duka menegaskan, penerapan WFH tidak akan mengurangi tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas. Ia memastikan seluruh pegawai tetap diwajibkan bekerja secara optimal meskipun dari rumah.
“Artinya mereka di rumah tidak menggunakan BBM, tapi tetap juga bekerja,” tambahnya.
Terkait mekanisme pengawasan, Pemprov Sulbar akan menerapkan sistem kontrol berbasis laporan kinerja. Setiap ASN diwajibkan menyusun laporan kerja sebagai bentuk evidensi atas aktivitas selama WFH.
“Ada evidensi yang akan dia buat, ada semacam laporan kerja yang dia buat. Ada aplikasi yang kita bikin,” ungkapnya.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulbar berharap efisiensi penggunaan energi dapat tercapai tanpa mengurangi produktivitas dan kinerja ASN di lingkungan pemerintahan. (*)







