Tersangka Eks Ketua DPRD Mamuju Minta Penangguhan Penahanan 

oleh

Mamuju, Mesakada.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum DPRD Mamuju. Namun kedua tersangka itu meminta penangguhan penahanan.

Kuasa hukum tersangka, Abdul Wahab menyatakan, pihaknya menghormati langkah yang diambil penyidik. Namun, ia menegaskan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Penahanan ini hak penyidik dari kepolisian. Namun ada juga hak-hak dari tersangka. Kami berupaya melakukan permohonan penangguhan penahanan karena memang kedua tersangka ini ditahan. Tapi memang kita hargai itu, kami hormati pihak kepolisian,” kata Wahab, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, perkara tersebut pada awalnya merupakan persoalan administratif yang berasal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebut terdapat kesempatan untuk mengembalikan kerugian yang menjadi temuan, namun hingga batas waktu yang diberikan belum dilakukan pengembalian.

“Perkara ini awalnya tindakan administratif. Karena sampai saat itu belum dikembalikan, sehingga dari tindakan administratif menimbulkan tindak pidana,” ujarnya.

Wahab berpendapat terdapat dua aspek dalam perkara tersebut, yakni pelanggaran administrasi dan tindak pidana. Menurutnya, apabila persoalan administratif dapat diselesaikan, maka aspek pidananya dapat dipertimbangkan untuk dikesampingkan.

“Pemahaman hukum saya, ketika tindakan administratif bisa diselesaikan maka tindak pidananya bisa dihilangkan. Kalau kita lihat dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana Nomor 1 Tahun 2026 Pasal 613 ayat 3, ketika ada dua perbuatan yang terjadi, administrasi dan pidana, maka yang didahulukan administrasinya,” tuturnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.