Mamuju, Mesakada.com — Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi menegaskan setiap penggunaan anggaran negara di tingkat desa harus mengikuti aturan. Perangkat desa diminta tidak tinggal diam jika menemukan pengelolaan anggaran atau pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.
Pesan tersebut disampaikan Sutinah saat membuka Workshop Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Desa se-Kabupaten Mamuju Batch 2 yang digelar Dewan Pengurus Daerah Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (DPD IAPI) Sulbar, Kamis (17/9/2026).
Workshop tersebut diikuti 27 perangkat desa dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Mamuju. Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa dalam menyusun dokumen pengadaan serta memastikan proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel dan sesuai regulasi.
Sutinah menegaskan, pengelolaan anggaran desa bukan berarti luput dari pengawasan. Setiap rupiah yang bersumber dari uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap sepeser pun uang negara yang digunakan harus sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Jangan pernah berpikir bahwa pengelolaan di tingkat desa tidak diperhatikan,” tegas Sutinah.
Ia secara khusus mengingatkan perangkat desa, termasuk Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, agar berani memberikan masukan kepada Kepala Desa jika menemukan kebijakan yang berpotensi melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan.
Bahkan, jika persoalan tersebut tidak diperbaiki, perangkat desa diminta tidak takut untuk menyampaikan atau melaporkannya melalui mekanisme yang berlaku.
“Sebagai perangkat desa yang baik, kalau ada regulasi yang tidak sesuai, harus berani menyampaikan kepada Kepala Desa. Jalankan tugas dengan baik dan manfaatkan pelatihan ini secara maksimal demi kemajuan desa masing-masing,” ujarnya.
Menurut Sutinah, pemahaman terhadap aturan menjadi penting agar perangkat desa tidak hanya mampu menjalankan pengadaan, tetapi juga mampu mencegah terjadinya kesalahan dalam penggunaan anggaran. (*)





