AJI Kota Mandar Kecam Dugaan Pemukulan Jurnalis Tribun Sulbar di Pasangkayu

oleh
Ilustrasi

Mamuju, Mesakada.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar mengecam dugaan kekerasan yang dialami Taufan, jurnalis Tribun Sulbar, saat menghadiri undangan klarifikasi atau mediasi di sebuah SMA di Kabupaten Pasangkayu.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat (18/9/2026) pagi, setelah pemberitaan yang dibuat Taufan sebelumnya menjadi perhatian publik. Berdasarkan keterangan Taufan, pihak sekolah kemudian meminta dirinya hadir untuk mengikuti mediasi atau klarifikasi terkait pemberitaan tersebut.

Taufan mengatakan dirinya datang dengan niat baik untuk memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab. Setibanya di sekolah, ia masuk ke sebuah ruangan bersama salah seorang staf guru dan berbincang santai.

Tak lama kemudian, seorang pria bernama Umar datang mengantar istrinya yang disebut sebagai salah seorang guru di sekolah tersebut. Umar kemudian bergabung dalam perbincangan dengan Taufan.

Menurut Taufan, dalam perbincangan tersebut Umar mengaku sebagai keluarganya dan mempermasalahkan pemberitaan yang dibuatnya. Umar juga disebut menilai pemberitaan tersebut harus dipertanggungjawabkan.

Taufan mengaku sempat mendapat ancaman dari Umar. Ia menirukan ucapan yang disampaikan kepadanya.

“Siapapun kau, kalau kau bikin masalah, saya orang berani mati di sini,” ujar Taufan menirukan ucapan Umar.

Taufan mengatakan dirinya tidak menanggapi ancaman tersebut. Umar kemudian disebut menuding dirinya membuat berita hoaks. Taufan membantah tudingan tersebut dan menyebut berita yang dibuatnya berdasarkan keterangan narasumber.

Karena tidak mendapat tanggapan, Umar disebut kemudian berdiri dan melayangkan pukulan ke arah Taufan. Seorang guru yang berada di lokasi sempat menahan aksi tersebut. Namun, menurut Taufan, Umar kembali berupaya memukul dan ia menangkis menggunakan tangan kiri.

“Saya tangkis pakai tangan kiri. Andai tidak saya tangkis, pukulan itu pasti mendarat di mukaku,” kata Taufan.

Taufan juga mengaku mendapat tantangan setelah keluar dari ruangan. Umar disebut menunjuk-nunjuk dirinya dan memintanya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Kalau kau lapor polisi, saya tunggu laporanmu. Saya tunggu beraninya melapor polisi,” ucap Taufan menirukan perkataan Umar.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua AJI Kota Mandar, Frendy Christian, meminta Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan mengusut dugaan kekerasan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AJI menilai penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi bagian penting dalam memastikan kerja jurnalistik dapat berlangsung secara aman.

AJI Kota Mandar juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik.

AJI mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) mengatur hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

AJI Kota Mandar juga mengingatkan masyarakat dan aparat penegak hukum bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum. Dalam Pasal 4 ayat (1), UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

AJI berharap proses hukum terhadap dugaan kekerasan tersebut dapat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi pengingat bahwa keberatan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui kekerasan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.