Penerima Bantuan Bedah Rumah Rp 20 Juta di Sulbar Harus Punya Legalitas

oleh

Mamuju, Mesakada.com – Pemprov Sulbar mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten agar memastikan legalitas lahan calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebelum pembangunan rumah dimulai. Rumah dan lahan mesti memiliki sertifikat kepemilikan yang jelas. 

Penegasan itu disampaikan Sekprov Sulbar, Junda Maulana,  saat memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program BSPS bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar di Ruang Theater, Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (8/7/2026). Junda mengatakan, pemerintah pusat telah mengalokasikan 5.250 unit rumah BSPS untuk Sulbar. Penerima, kata dia, harus benar-benar memenuhi persyaratan, terutama terkait status kepemilikan tanah. 

“Rumah yang dibangun harus memiliki alas hak atau keterangan bahwa tanah tersebut memang milik yang bersangkutan. Jangan sampai kita membangunkan rumah untuk masyarakat miskin, tetapi tanahnya bukan miliknya. Jangan sampai setelah rumah selesai dibangun, pemilik tanah justru mengajukan keberatan,” kata Junda.

Ia menegaskan, rumah bantuan tidak boleh dibangun di atas tanah milik orang lain maupun lahan yang merupakan aset pemerintah atau fasilitas umum.

“Jangan sampai rumah dibangun di atas tanah milik orang lain, di kawasan fasilitas umum, ruang publik, aset kabupaten atau aset provinsi, misalnya di sekitar stadion maupun lokasi lainnya yang bukan hak milik penerima bantuan,” tegasnya.

Karena itu, Junda meminta seluruh pemerintah kabupaten segera menyiapkan data calon penerima yang valid dan sesuai kriteria. Ia juga meminta kantor pertanahan di setiap kabupaten mempercepat proses penyelesaian legalitas lahan agar pelaksanaan program tidak terhambat.

“Kami berharap teman-teman dari kantor pertanahan di masing-masing kabupaten memberikan support dalam percepatan penyelesaian legalitas tanah sehingga tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan program,” ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan agar setiap kendala di lapangan segera dilaporkan secara berjenjang sehingga dapat segera dicarikan solusi.

“Kalau menemukan masalah jangan didiamkan. Segera laporkan. Jika tidak bisa diselesaikan di tingkat kabupaten, laporkan ke provinsi agar dapat dicarikan solusi bersama,” katanya.

Junda juga menekankan pelaksanaan BSPS harus berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah. (ajs)

No More Posts Available.

No more pages to load.