Mamuju, Mesakada.com – Pemprov Sulbar masih memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor melalui Program Spesial Pertengahan Tahun 2026. Program tersebut menawarkan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen serta diskon 50 persen pokok tunggakan PKB sebagai upaya mendorong masyarakat segera melunasi kewajiban pajaknya.
Program tersebut disosialisasikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulbar melalui Samsat Mamuju dalam hearing dialog bertema sosialisasi pembebasan denda PKB yang dirangkaikan dengan pelayanan Samsat Keliling di Kelurahan So’do, Mamuju, Sabtu (25/7/2026).
Kepala UPTD Pelayanan Pajak Mamuju, atau yang dulu dikenal Samsat Mamuju, Rosiana M. Nadir mengatakan, masyarakat masih memiliki kesempatan memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan pemerintah selama program berlangsung.
Selain pembebasan 100 persen denda PKB dan diskon 50 persen pokok tunggakan pajak kendaraan, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun pertama bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah menjadi kendaraan berpelat Sulbar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Program Spesial Pertengahan Tahun 2026 selagi masih berlangsung. Ini kesempatan yang sangat baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan berbagai insentif yang telah disiapkan pemerintah,” kata Rosiana.
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Sulbar juga terus memperluas layanan pembayaran pajak melalui Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Malam hingga pembayaran secara digital menggunakan QRIS.
Dalam kegiatan tersebut, UPTD Pelayanan Pajak Mamuju turut membuka layanan Samsat Keliling sehingga masyarakat dapat langsung membayar pajak kendaraan setelah mendapatkan penjelasan mengenai program insentif. Dari pelayanan itu, penerimaan pajak yang berhasil dibukukan mencapai Rp7,2 juta.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sulbar Abd. Wahab Hasan Sulur menegaskan edukasi perpajakan perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami manfaat program insentif sekaligus pentingnya pajak kendaraan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, kolaborasi antara Bapenda, DPRD Provinsi Sulbar, dan PT Jasa Raharja menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga penerimaan daerah dapat terus dioptimalkan guna mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Sulbar. (*).







