Mamuju, Mesakada.com – Penyelesaian layanan ASN Sulbar yang diblokir Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum juga menemui titik terang. KemenPAN-RB dan BKN disebut masih lempar bola dalam menyelesaikan pemblokiran layanan tersebut. Keputusan akhir pun tak kunjung ditentukan.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Junda Maulana mengatakan, pihaknya terus mengawal proses penyelesaian dan telah memenuhi seluruh tahapan yang diminta BKN.
“Blokir BKN ini masih berjalan prosesnya. Kita tidak diam. Hasil pembicaraan dengan BKN kita sudah ikuti langkah-langkahnya. Langkah terakhir itu ada di MenPAN. Minggu lalu saya mendapatkan informasi bahwa hasil dari MenPAN itu sudah diserahkan ke BKN,” kata Junda, kemarin.
Namun, setelah berkoordinasi dengan Direktur Pengawasan BKN, Junda memperoleh informasi bahwa berkas tersebut dikembalikan lagi ke KemenPAN-RB. Karena itu, Pemprov Sulbar kini hanya menunggu surat resmi dari KemenPAN sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian.
“Saya menghubungi di BKN melalui direktur di bidang pengawasan. Itu sudah dikembalikan ke MenPAN. Berarti kita menunggu surat dari MenPAN, apa tindak lanjut dari semua itu,” ujarnya.
Junda menegaskan, Pemprov Sulbar berupaya agar penyelesaian persoalan tersebut tidak merugikan ASN, sekaligus memastikan penataan organisasi tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Yang jelas, kita ini tidak ingin ada yang dirugikan. Pastinya itu tidak dirugikan. Tapi kita ingin juga bahwa proses organisasi ini bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.
Ia menambahkan, apapun keputusan pemerintah pusat nantinya akan dikaji kembali sebelum ditindaklanjuti oleh Pemprov Sulbar.
“Apapun nanti keputusannya kita akan kaji kembali untuk kita tindak lanjut. Saya rasa tidak terlalu lama,” katanya.
Saat ditanya kemungkinan penyelesaian melalui win-win solution, Junda menegaskan tujuan utama pemerintah bukan mencari jalan tengah, melainkan menghasilkan keputusan terbaik bagi seluruh ASN.
“Bukan, tidak ada win-win solution. Ini semua yang terbaik untuk aparatur. Jadi tidak bilang kita bersepakat untuk menang, tapi ini untuk kepentingan seluruh ASN,” tegasnya.
Pemblokiran layanan administrasi kepegawaian Pemprov Sulbar diberlakukan BKN sejak Maret 2026. BKN menilai penataan jabatan dan organisasi yang dilakukan Pemprov Sulbar tidak sesuai ketentuan manajemen ASN.
Akibat kebijakan tersebut, sejumlah layanan kepegawaian, seperti kenaikan pangkat, mutasi, hingga penataan jabatan, sempat terhambat dan berdampak pada ratusan ASN di lingkungan Pemprov Sulbar. (*)





