Polisi Batasi Operasional THM Barra-Barra Mamasa Usai Dikeluhkan Warga

oleh

Mamasa, Mesakada.com – Keluhan warga terkait suara musik dan karaoke dari sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) atau kafe di Dusun Barra-Barra, Desa Rantetangnga, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, akhirnya dimediasi polisi. Warga mengeluhkan kebisingan yang disebut berlangsung hingga tengah malam dan mengganggu ketenangan lingkungan.

Menanggapi keluhan tersebut, Polsek Mamasa bersama Pemerintah Kecamatan Tawalian dan Pemerintah Desa Rantetangnga menggelar pertemuan dengan para pengelola kafe pada Selasa (8/9/2026).

Kapolsek Mamasa IPTU Bongalangi menegaskan, persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Ia menyampaikan keprihatinan atas keluhan warga yang merasa terganggu dengan suara musik dari tempat hiburan yang masih terdengar hingga larut malam.

Menurutnya, aktivitas usaha tetap dapat berjalan, namun harus memperhatikan kondisi lingkungan sekitar dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Karena itu, para pengelola diminta mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama.

Selain persoalan kebisingan, Kapolsek juga mengingatkan pengelola THM agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur. Para karyawan juga diminta menjaga sikap dan kesopanan, termasuk ketika berada di luar area tempat usaha.

Camat Tawalian Marthinus B. mengatakan pihaknya telah menerima teguran dari pimpinan daerah terkait operasional THM yang dinilai tidak terkendali. Pemerintah kecamatan selanjutnya akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mamasa untuk mengecek kelengkapan izin dan kewajiban pembayaran pajak seluruh THM di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Rantetangnga Amos K. menyebut persoalan jam operasional sebenarnya telah pernah diatur sebelumnya. Namun, surat pembatasan jam operasional tersebut disebut kerap diabaikan sehingga pemerintah desa bersama kepolisian dan pengelola kembali membuat kesepakatan yang lebih tegas.

Dalam mediasi tersebut, para pihak sepakat membatasi pemutaran musik dan karaoke hingga pukul 22.00–23.00 WITA. Kesepakatan itu diharapkan dapat menjawab keluhan warga yang selama ini merasa terganggu dengan suara musik hingga tengah malam.

Pengelola juga diwajibkan melaporkan setiap karyawan baru dan membuat domisili sementara di kantor desa setempat. Karyawan dilarang mengenakan pakaian yang dinilai tidak sopan maupun membuat kebisingan di luar lokasi usaha.

Selain itu, pengelola THM diminta berkoordinasi dengan pemerintah desa apabila di sekitar lokasi terdapat kegiatan kedukaan, warga yang sakit, maupun kegiatan ibadah keagamaan. Mediasi berakhir sekitar pukul 12.00 WITA dalam kondisi aman dan kondusif. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.