Jakarta, Mesakada.com — Pemprov Sulbar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/4/2026), yang dihadiri Sekretaris Daerah Sulbar Junda Maulana, didampingi Inspektur Daerah M. Natsir, serta jajaran pejabat KPK.
Kerja sama ini menjadi bagian dari implementasi program Panca Daya Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), dengan fokus pada penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat harus berjalan optimal melalui sistem terintegrasi berbasis Whistleblowing System (WBS).
Yang paling ditekankan dalam kerja sama ini, masyarakat kini memiliki akses yang lebih jelas dan terintegrasi untuk menyampaikan aduan. Tidak hanya sekadar laporan biasa, setiap pengaduan yang masuk akan dikelola secara sistematis, ditindaklanjuti, dan dipantau prosesnya.
“Pengaduan masyarakat harus benar-benar dimanfaatkan. WBS ini menjadi sarana bagi warga untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau praktik korupsi secara aman dan terstruktur,” ujar Eko.
Sekda Sulbar, Junda Maulana, menyebut kerja sama ini merupakan kelanjutan dari periode sebelumnya (2020–2025) yang berhasil mencatatkan capaian maksimal.
“Dengan sistem yang terintegrasi ini, masyarakat diharapkan semakin aktif menyampaikan laporan. Pemerintah juga berkomitmen memastikan setiap aduan ditangani dengan serius,” ungkapnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah M. Natsir menegaskan, PKS ini menjadi momentum penting untuk membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan.
“Ini bukan hanya soal sistem, tapi komitmen bersama. Kami ingin memastikan masyarakat bisa dengan mudah memasukkan aduan, dan setiap laporan itu ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan transparan,” tegas Natsir.
Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan rencana aksi pembangunan WBS terintegrasi antara Tim Inspektorat Sulbar dan Direktorat PLPM KPK.
Melalui kerja sama ini, Pemprov Sulbar berharap peran aktif masyarakat dalam menyampaikan pengaduan semakin meningkat, sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (rls)






