Mamuju, Mesakada.com – Pemblokiran layanan kepegawaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai berdampak luas di lingkup Pemprov Sulbar. Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) kini berada dalam ketidakpastian, salah satunya tertundanya kenaikan pangkat.
Sekretaris BKPSDM Sulbar, Muhammad Alwi Laupa, mengakui kondisi tersebut dan menyebut saat ini masih dalam proses penanganan. Pemprov Sulbar, kata dia, tengah intens berkoordinasi dengan BKN untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Pak Sekda bersama Kepala BKPSDM sementara melakukan pertemuan di BKN untuk mencari solusi soal nonjob,” ujar Alwi, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, dampak pemblokiran tidak hanya dirasakan oleh pejabat yang sebelumnya dinonjobkan, tetapi juga meluas ke layanan kepegawaian secara keseluruhan. Sejumlah layanan seperti kenaikan pangkat dan mutasi kini tidak dapat diproses karena akses aplikasi dari BKN ditutup sementara.
“Untuk sekarang, layanan seperti kenaikan pangkat dan perpindahan belum bisa berproses karena aplikasi ditutup. Tapi mudah-mudahan ini hanya sementara,” jelasnya.
Jumlah ASN terdampak diperkirakan mencapai ratusan orang, meski angka pastinya masih berada di ranah teknis bidang mutasi.
Dampak kebijakan ini juga merembet hingga ke kabupaten, terutama pada proses kenaikan pangkat tertentu yang harus melalui BKD provinsi, seperti dari golongan III/d ke IV/a hingga jenjang lebih tinggi.
“Kalau di provinsi tertutup, tentu kabupaten juga terdampak, khususnya untuk kenaikan pangkat IV/a ke atas,” katanya.
Di sisi lain, nasib pejabat yang telah dilantik sebelumnya juga masih belum jelas. BKN disebut meminta adanya penataan ulang, termasuk kemungkinan mengembalikan pejabat ke posisi semula. Jika skenario itu diambil, maka pejabat yang sudah dilantik berpotensi kembali dalam posisi nonjob.
Meski demikian, Pemprov Sulbar tengah menyiapkan sejumlah opsi agar ASN tidak dirugikan, di antaranya melalui pengangkatan kembali pada jabatan yang kosong maupun pengalihan ke jabatan fungsional dengan jenjang setara.
“Ada kemungkinan mereka diangkat kembali pada pelantikan berikutnya jika ada jabatan kosong, atau dimasukkan ke jabatan fungsional. Bahkan itu bisa lebih baik, misalnya menjadi ahli madya yang setara eselon III,” ungkap Alwi.
Ia menegaskan, Gubernur dan Sekretaris Daerah terus mencari jalan keluar terbaik agar persoalan ini tidak berlarut dan tidak berdampak lebih luas terhadap ASN maupun pelayanan publik.
“Kami yakin Pak Gubernur dan Pak Sekda sangat serius menangani ini. Mudah-mudahan segera ada solusi,” pungkasnya. (*)






