Mamuju, Mesakada.com – Pemprov Sulbar memutuskan untuk memperpanjang masa kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu. Alasannya, kebijakan ini tidak mengganggu kinerja pemerintah.
Kebijakan yang semula berlaku mulai 16 Maret hingga 16 Mei 2026 ini, kini resmi diperpanjang selama dua bulan ke depan hingga 16 Juli 2026.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Junda Maulana menegaskan, sistem yang diterapkan adalah WFA, bukan Work From Home (WFH). Artinya, pegawai diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari lokasi mana pun.
“Pelaksanaan WFA untuk para PPPK, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu, diperpanjang dua bulan lagi sehingga nanti berakhir pada tanggal 16 Juli,” ujar Junda saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).
Namun, Junda menjelaskan kebijakan WFA ini tidak berlaku mutlak bagi seluruh instansi. Pegawai yang berada di sektor pelayanan publik langsung tetap harus menyesuaikan diri dengan kebutuhan di lapangan.
Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tenaga kependidikan/guru bersertifikasi, dan tenaga kesehatan di rumah sakit.
“Untuk sektor pelayanan langsung, aturan pimpinan instansi masing-masing yang akan mengatur teknisnya,” kata Junda.
Junda membeberkan, keputusan perpanjangan ini diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap efektivitas kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN). Hasil evaluasi menunjukkan aktivitas roda pemerintahan tetap berjalan normal dan signifikan.
Selain faktor kinerja, Pemprov Sulbar juga mempertimbangkan aspek ekonomi dan lingkungan, terutama terkait efisiensi penggunaan bahan bakar kendaraan bagi pegawai.
“Kami melakukan efisiensi akibat kenaikan harga bahan bakar, sekaligus mengurangi dampak penggunaan bahan bakar secara makro. Maka dari itu, selain ASN PNS yang menerapkan WFA setiap hari Jumat, kebijakan WFA untuk PPPK ini juga kami lanjutkan,” jelasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai peluang PPPK paruh waktu mencari penghasilan tambahan selama masa WFA, Junda menyatakan hal tersebut tidak dilarang selama kewajiban utama mereka sebagai abdi negara tetap terpenuhi.
Namun, ia menggarisbawahi sistem pengawasan ketat tetap berjalan melalui aplikasi absensi dan pelaporan kinerja digital.
“Mereka mendapatkan tugas dan wajib mengisi form yang dibuat oleh pimpinan melalui aplikasi Fleksi. Keberadaan mereka juga dicek secara berkala. Sepanjang mereka masih berada di wilayah Sulawesi Barat dan pekerjaannya tidak terbengkalai, maka sah-sah saja,” pungkas Junda.(*)






