Kapolres Mamasa Sebut BBM Eceran Dilarang Dijual Kecuali di Wilayah Jauh dari SPBU

oleh
Foto: Indonews

Mamasa, Mesakada.com — Kapolres Mamasa, AKBP Ariantony Utama Bangalino menegaskan bahwa praktik penjualan BBM oleh pengecer pada dasarnya dilarang. Kecuali pengecer di wilayah yang belum terjangkau SPBU.

“Sebenarnya untuk pengecer itu adalah sesuatu yang dilarang, tetapi mereka mendapatkan jumlah batasan yang dibeli. Kemudian lokasi pengecer itu berada di jarak yang jauh,” kata AKBP Ariantony, saat meninjau SPBU Lambanan, bersama Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, Jumat (3/4/2026).

Namun, kata dia, pengecualian tersebut tidak berlaku bebas. Pengecer tetap dibatasi, baik dari sisi jumlah pembelian maupun mekanisme distribusi, agar tidak disalahgunakan untuk meraup keuntungan berlebihan.

Menurutnya, kenaikan harga di tingkat pengecer masih bisa dimaklumi selama dalam batas wajar, mengingat adanya biaya tambahan distribusi ke wilayah terpencil. Namun, jika harga yang ditetapkan jauh melampaui harga normal, masyarakat diminta untuk tidak tinggal diam.

“Kalau ada yang menjual terlalu tinggi, silakan laporkan kepada kami. Atau masyarakat bisa kompak untuk tidak membeli di situ,” ujarnya.

Kapolres juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM akan terus diperketat guna mencegah praktik penimbunan maupun spekulasi harga di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat. (ajs)

No More Posts Available.

No more pages to load.