Mamuju, Mesakada.com — Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar), Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, mengingatkan pentingnya membekali anak dengan kemampuan melindungi diri sejak dini, termasuk berani berkata “tidak” terhadap hal yang tidak diinginkan dan tidak mudah mencurahkan masalah pribadi di media sosial.
Pesan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Lintas Sektor Kerja Sama Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak di Ballroom Andi Depu Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (5/6/2026).
Dalam paparannya, Kapolda mengungkapkan berdasarkan data kepolisian periode Januari hingga April 2026, terdapat sembilan kasus yang melibatkan anak di Sulawesi Barat. Menurutnya, anak yang menjadi korban kekerasan atau perundungan berpotensi berubah menjadi pelaku apabila trauma yang dialami tidak ditangani dengan baik.
“Anak yang menjadi korban perundungan seringkali menyimpan dendam. Jika tidak ditangani dengan baik, mereka bisa berubah menjadi pelaku kekerasan di kemudian hari. Ini lingkaran setan yang harus kita putus bersama,” kata Adi Deriyan.
Kapolda juga menyoroti ancaman kejahatan yang mengintai anak di era digital. Ia mengungkapkan banyak kasus bermula dari curahan hati anak di media sosial yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mendekati dan mengeksploitasi korban.
“Jangan mudah mencurahkan masalah pribadi di media sosial. Kami pernah menangani kasus di mana pelaku mendekati korban hanya karena membaca curahan hati mereka di akun media sosial. Ajarkan anak untuk bercerita hanya kepada orang tua atau guru yang dipercaya,” ujarnya.
Menurutnya, anak rentan menjadi korban karena keterbatasan pemahaman terhadap bahaya, mudah percaya kepada orang lain, serta sering menjadi sasaran pelaku yang menggunakan iming-iming hadiah, uang atau perhatian khusus.
Untuk mencegah hal tersebut, Kapolda menekankan pentingnya pendidikan body safety atau kemampuan melindungi diri.
“Latihlah anak-anak kita untuk berani berkata ‘TIDAK’ pada hal yang tidak mereka inginkan, berteriak saat bahaya, menjauh dari orang asing dan segera mencari pertolongan. Anak sering takut menolak karena merasa harus menghormati orang yang lebih tua, padahal nyawa dan keselamatan mereka lebih utama,” tegasnya.
Ia juga meminta orang tua membangun komunikasi yang hangat dengan anak agar mereka merasa aman untuk bercerita ketika menghadapi masalah.
Selain membahas perlindungan anak sebagai korban, Kapolda menjelaskan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum tetap mengedepankan prinsip keadilan restoratif sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Anak pelaku kejahatan sejatinya juga korban dari kegagalan lingkungan. Untuk tindak pidana ringan, kita utamakan penyelesaian melalui diversi dan pemulihan. Pemenjaraan adalah jalan terakhir dan hanya berlaku untuk tindak pidana berat,” jelasnya.
Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, sekolah dan keluarga untuk bersama-sama menjaga serta melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
“Seluruh anak di Sulawesi Barat adalah tanggung jawab kita bersama. Kelak merekalah yang akan meneruskan estafet kepemimpinan kita hari ini,” tutupnya.






