30 Persen Tambang Ilegal di Sulbar Bakal Dilegalkan Lewat WPR

oleh

Mamuju, Mesakada.com – Pemprov Sulbar memastikan hanya sekitar 20 hingga 30 persen lokasi tambang ilegal yang akan diakomodasi dalam skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar, Bujaeramy Hassan mengatakan, wilayah yang diusulkan merupakan lokasi yang selama ini telah dikelola masyarakat melalui aktivitas pertambangan.

“Yang kami usulkan itu hanya sebagian, kira-kira sekitar 20 hingga 30 persen dari seluruh lokasi yang ada,” kata Bujaeramy.

Menurutnya, usulan WPR menjadi upaya pemerintah menata aktivitas pertambangan masyarakat yang selama ini banyak berlangsung tanpa izin. Lokasi-lokasi yang telah lama menjadi area tambang rakyat dijadikan dasar pengusulan kepada pemerintah pusat.

“Selama ini memang ada praktik penambangan ilegal di masyarakat. Nah, lokasi-lokasi itulah yang kemudian kami jadikan usulan wilayah pertambangan rakyat,” ujarnya.

Bujaeramy menegaskan tidak semua tambang ilegal dapat dilegalkan melalui WPR. Selain mempertimbangkan potensi sumber daya mineral, wilayah yang diusulkan juga harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis sesuai regulasi pertambangan rakyat.

Ia menjelaskan, pembentukan WPR bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan. Melalui skema tersebut, aktivitas penambangan dapat dilakukan secara legal melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Tujuannya untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar aktivitas pertambangan yang selama ini dilakukan bisa menjadi legal. Jadi mereka tetap menambang di lokasi yang sama, tetapi dengan mengurus izin sesuai ketentuan,” jelasnya.

Saat ini, Pemprov Sulbar masih menyusun tata kelola WPR pascapenetapan wilayah oleh Menteri ESDM. Tahapan yang berjalan meliputi penyusunan Peraturan Gubernur sebagai dasar penyusunan dokumen tata kelola sebelum dilanjutkan ke proses penerbitan IPR.

Selain komoditas emas, usulan WPR di Sulbar juga mencakup mangan dan pasir yang tersebar di sejumlah wilayah. Namun, pemerintah belum merinci jumlah maupun lokasi WPR yang diusulkan karena masih dalam tahap penyusunan dokumen tata kelola. (fan/ajs)

No More Posts Available.

No more pages to load.