Mamuju, Mesakada.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum DPRD Mamuju.
Kedua tersangka yakni mantan Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari Habsi, dan mantan Bendahara DPRD Mamuju, Sofyan. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Sulbar pada Selasa (2/6/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, membenarkan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Abdul Wahab menyatakan, pihaknya menghormati langkah yang diambil penyidik. Namun, ia menegaskan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Penahanan ini hak penyidik dari kepolisian. Namun ada juga hak-hak dari tersangka. Kami berupaya melakukan permohonan penangguhan penahanan karena memang kedua tersangka ini ditahan. Tapi memang kita hargai itu, kami hormati pihak kepolisian,” kata Wahab.
Menurutnya, perkara tersebut pada awalnya merupakan persoalan administratif yang berasal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebut terdapat kesempatan untuk mengembalikan kerugian yang menjadi temuan, namun hingga batas waktu yang diberikan belum dilakukan pengembalian.
“Perkara ini awalnya tindakan administratif. Karena sampai saat itu belum dikembalikan, sehingga dari tindakan administratif menimbulkan tindak pidana,” ujarnya.
Wahab berpendapat terdapat dua aspek dalam perkara tersebut, yakni pelanggaran administrasi dan tindak pidana. Menurutnya, apabila persoalan administratif dapat diselesaikan, maka aspek pidananya dapat dipertimbangkan untuk dikesampingkan.
“Pemahaman hukum saya, ketika tindakan administratif bisa diselesaikan maka tindak pidananya bisa dihilangkan. Kalau kita lihat dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana Nomor 1 Tahun 2026 Pasal 613 ayat 3, ketika ada dua perbuatan yang terjadi, administrasi dan pidana, maka yang didahulukan administrasinya,” tuturnya.
Hingga kini, penyidik Polda Sulbar masih melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum DPRD Mamuju tersebut. (*)







