Jakarta, Mesakada.com — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) harus didasarkan pada kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan masyarakat, bukan dilatarbelakangi kepentingan politik.
Menurutnya, dari banyaknya usulan pemekaran daerah yang diterima DPR RI, terdapat beberapa yang muncul setelah kontestasi politik lokal. Kondisi tersebut dinilai tidak tepat karena pemekaran wilayah seharusnya berangkat dari kebutuhan riil masyarakat.
“Dari sekian banyak daerah yang mengusulkan pemekaran, tidak boleh berlatar belakang politik. Harus berlatar belakang kepentingan pelayanan publik atau pembangunan masyarakat itu sendiri,” kata Dede Yusuf saat menerima audiensi Pemkab Mamuju, terkait usulan DOB Kota Mamuju, di Gedung DPR RI, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, pertimbangan utama dalam pemekaran daerah harus mencakup pembagian wilayah yang proporsional, kebutuhan masyarakat, pertumbuhan jumlah penduduk, hingga perkembangan ekonomi daerah.
Selain itu, Dede menekankan pentingnya aspek keberlanjutan fiskal. Menurutnya, pembentukan daerah baru tidak boleh justru menambah beban keuangan negara maupun pemerintah daerah.
“Yang paling penting sekali adalah sustainable, artinya ada keberlanjutan dalam konteks fiskal. Jangan sampai pemekaran justru menambah beban baru,” ujarnya.
Ia menambahkan, daerah hasil pemekaran harus memiliki kemampuan fiskal yang memadai sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.
“Keberlanjutan fiskal ini menjadi penting sekali, sehingga pemerintah pusat pun nanti bisa membantu, tetapi daerah tidak terlalu bergantung dari pemerintah pusat. Saat ini banyak daerah yang hampir 70 persen masih bergantung pada pemerintah pusat,” tutupnya. (ajs)







