Mamuju, Mesakada.com — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar mulai mengawal rencana penambangan pasir laut yang akan dilakukan PT Kulaka Jaya Perkasa di muara Sungai Lariang, Kabupaten Pasangkayu.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui rapat pembahasan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Kulaka Jaya Perkasa yang dipimpin Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulbar, Ilham, di Ruang Serbaguna Dinas ESDM Sulbar, Kamis (6/8/2026).
PT Kulaka Jaya Perkasa merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang telah beroperasi sejak 2016 dan memperoleh perpanjangan izin pada 2022. Perusahaan tersebut berencana melakukan penambangan pasir laut di kawasan muara Sungai Lariang yang meliputi Desa Bambakoro dan Desa Lariang, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu.
Rapat dihadiri pejabat fungsional dan pelaksana Bidang Minerba serta Inspektur Tambang. Pembahasan difokuskan pada evaluasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen RKAB sebagai syarat utama sebelum pelaksanaan kegiatan pertambangan.
Selain aspek teknis dan finansial, Dinas ESDM juga menelaah dokumen lingkungan, rencana reklamasi, serta pemenuhan kewajiban Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang harus dijalankan perusahaan.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulbar, Ilham, menegaskan pemerintah daerah akan mengawal setiap tahapan rencana penambangan agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung tata kelola pertambangan yang baik dan akuntabel di Sulawesi Barat. Kami berkomitmen memastikan bahwa setiap perusahaan tambang menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ilham.
Menurutnya, pengawasan terhadap rencana tambang pasir laut menjadi bagian penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan, dan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Pembahasan RKAB juga menjadi instrumen pengendalian pemerintah terhadap aktivitas pertambangan sebelum perusahaan memasuki tahapan operasional. Dengan evaluasi tersebut, setiap rencana produksi harus selaras dengan regulasi pertambangan, dokumen lingkungan, dan prinsip pertambangan yang baik (good mining practice).
Dinas ESDM Sulbar menyatakan akan terus mengawal seluruh proses usaha pertambangan, mulai dari tahap perencanaan, produksi hingga pascatambang, agar memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. (*)





