Mamuju, Mesakada.com – Bursa Pemilihan Wakil Gubernur (Pilwagub) Sulbar sisa masa jabatan 2026–2030 mengarah pada pertarungan head to head. Itu setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diperkirakan tidak lagi mengajukan kadernya.
Itu berarti hanya dua nama yang saat ini muncul di permukaan, yakni Dirga Adhi Putra Singkarru dari Partai NasDem dan Syamsul Samad dari Partai Demokrat.
Anggota Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Sulbar, Abdul Rahim mengatakan, hingga kini usulan resmi dua nama calon wakil gubernur memang belum disampaikan ke DPRD. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, Demokrat dan NasDem telah mengantongi rekomendasi calon masing-masing.
“Secara resmi belum ada. Hanya, dari tiga parpol pengusung, terkonfirmasi masing-masing sudah punya jagoan dan rekomendasi. Terutama Demokrat dan NasDem. Kalau PKS, sepertinya urung memajukan kadernya,” kata Abdul Rahim, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, sekitar dua pekan lalu pimpinan DPRD Sulbar telah menyurati tiga partai koalisi pengusung untuk segera mengusulkan dua nama calon wakil gubernur. Selanjutnya, dua nama tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sulbar untuk diteruskan secara resmi kepada DPRD sebagai dasar pelaksanaan pemilihan.
“Soal apakah nama tersebut sudah ada, saya belum tahu. Silakan tanya ke pimpinan DPRD,” ujarnya.
Sementara itu, panitia pemilihan masih menuntaskan penyusunan tata tertib (tatib) Pilwagub Sulbar. Abdul Rahim mengatakan, draf tatib telah melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan studi tiru ke DPRD DKI Jakarta yang sebelumnya pernah melaksanakan pemilihan wakil gubernur melalui mekanisme DPRD.
“Masih dalam proses harmonisasi. Seluruh hasil konsultasi di Kemendagri dan selanjutnya studi tiru di DPRD DKI Jakarta sudah siap dirapatkan kembali. Kita berharap, setelah rampung, Panlih segera memparipurnakan untuk ditetapkan dan disahkan,” katanya.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Sulbar itu, penyelesaian tata tertib menjadi syarat utama agar tahapan pemilihan dapat segera dimulai. Namun, ia belum dapat memastikan kapan paripurna penetapan tatib akan dilaksanakan.
“Makin cepat, makin baik. Tetapi, kembali lagi, tergantung kecepatan Panlih dalam mematangkan atau menyempurnakan seluruh konsep atau draf pedoman pemilihan wagub,” tuturnya.
Abdul Rahim juga menilai pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulbar tidak boleh terus berlarut-larut mengingat posisi tersebut telah kosong selama sekitar delapan bulan.
“Kekosongan jabatan Wakil Gubernur sudah delapan bulan. Waktu yang relatif cukup lama dilihat dari sisi efektivitas jalannya roda pemerintahan,” ucapnya. (*)





