Mamuju, Mesakada.com — Setelah 15 hari buron, ICH (27), yang diduga sebagai bos atau otak jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi, akhirnya diringkus Tim Reskrim Polresta Mamuju.
Warga Mamuju, Sulawesi Barat itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian puluhan motor trail yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan ICH diungkap langsung oleh Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, saat konferensi pers di halaman Mapolresta Mamuju, Selasa (10/3/2026).
Ferdyan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus curanmor yang terjadi di wilayah Mamuju dan sekitarnya.
“Hari ini kami menepati janji untuk menuntaskan pengungkapan kasus curanmor yang sebelumnya telah kami sampaikan. Pelaku ICH merupakan pimpinan dari sindikat curanmor yang beroperasi di wilayah kami,” ujar Ferdyan di hadapan awak media.
Ia menjelaskan, pengejaran terhadap pelaku telah dilakukan sejak Februari lalu. Tim Reskrim Polresta Mamuju melakukan pelacakan hingga ke luar daerah, dimulai dari Kabupaten Pasangkayu, lalu bergerak ke Gorontalo, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
“Kami melakukan pengejaran intensif selama kurang lebih 15 hari. Pelaku terus berpindah-pindah dari Pasangkayu, masuk ke Gorontalo, hingga akhirnya berhasil diamankan di Kotamobagu,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti sebanyak 26 unit motor trail dan satu unit motor matic yang diduga hasil curian. Polisi juga mengamankan satu buah kunci letter T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Polisi juga mengungkap bahwa ICH merupakan residivis yang telah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.
Atas perbuatannya, ICH dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dengan statusnya sebagai pimpinan sindikat sekaligus residivis, tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.







