Mamuju, Mesakada.com – Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana, menyoroti tingginya jumlah perkara narkotika yang mendominasi pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan narkoba masih marak di tengah masyarakat, terutama di kalangan usia muda.
Pernyataan itu disampaikan Yuki usai menghadiri pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari 104 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejari Mamuju, Rabu (10/6/2026).
“Pelajaran penting yang bisa kita ambil hari ini adalah ternyata di daerah kita masih banyak pengguna-pengguna narkotika. Bukan pemain besar, tetapi pengguna dan pengedar di tingkat bawah. Barang buktinya memang tidak terlihat besar, namun sudah dalam bentuk paket-paket siap edar,” kata Yuki.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Mamuju memusnahkan barang bukti dari 80 perkara narkotika, termasuk 239 sachet sabu dengan total berat sekitar 363 gram, satu butir ekstasi, 1.470 tablet tramadol, dan 39.538 butir obat daftar G.
Yuki menilai banyaknya perkara narkotika yang melibatkan pengguna dan pengedar skala kecil menunjukkan perlunya langkah pencegahan yang lebih masif melalui edukasi. Ia mengaku prihatin karena sebagian pengguna narkoba berasal dari kalangan remaja dan usia sekolah.
“Ini menjadi tantangan bagi kita untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi narkoba, terutama anak-anak, adik-adik kita, dan generasi muda. Banyak pengguna yang masih berada pada usia remaja dan usia sekolah,” ujarnya.
Karena itu, Pemkab Mamuju berencana memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba sejak dini.
“Mungkin ke depan kami akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan edukasi langsung ke sekolah-sekolah. Kita harus melakukan pencegahan sejak dini agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Mamuju memusnahkan barang bukti dari 104 perkara yang telah inkracht, terdiri atas 80 perkara narkotika, 20 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta empat perkara keamanan negara dan tindak pidana umum lainnya (Kamneg/TPUL).
Kepala Kejari Mamuju, Fitri Zulfahmi, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan seluruh barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat. Ia juga menegaskan dominasi perkara narkotika menunjukkan ancaman peredaran gelap narkoba masih tinggi di wilayah Mamuju dan Mateng. (ajs).





