Mamuju, Mesakada.com — Pengawasan kawasan konservasi di Kepulauan Balabalakang, Sulbar, dinilai masih lemah. Zona inti yang seharusnya steril dari aktivitas manusia dilaporkan masih dimasuki pihak tertentu.
Kepala UPTD Taman Perairan Kepulauan Balabalakang dan Laut Sekitarnya, Muhammadong, mengakui adanya indikasi aktivitas manusia di kawasan yang dilindungi. Padahal, zona inti hanya boleh diakses oleh pengelola untuk kepentingan tertentu.
“Dari tiga zona yang ada, yang paling prioritas itu zona inti. Di situ tidak boleh ada aktivitas manusia. Tapi saat ini ada indikasi orang masuk ke sana, dan itu menjadi kekhawatiran kami,” kata Muhammadong, belum lama ini.
Kawasan konservasi perairan Balabalakang mencakup 17 pulau dengan luas sekitar 184 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, empat pulau ditetapkan sebagai zona inti, yakni Pulau Sumanga Kayyang, Pulau Sumanga Maranni, Pulau Kamariang Kayyang, dan Pulau Kamariang Maranni.
Penetapan kawasan ini merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Balabalakang. Pengaturan zonasi juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020.
Staf Kelautan dan Pesisir Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar, Qadarisma, menegaskan zona inti merupakan kawasan yang dilindungi penuh tanpa aktivitas apa pun.
“Zona inti itu benar-benar tidak boleh dimasuki. Sementara zona pemanfaatan terbatas masih bisa digunakan, seperti untuk pariwisata atau perikanan, tetapi dengan batasan tertentu,” jelasnya.
Namun, pengawasan di lapangan diakui masih jauh dari optimal. Keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam menjaga kawasan konservasi yang luas tersebut.







