Pasangkayu, Mesakada.com — Sebanyak 941 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasangkayu sempat mengalami penundaan pembayaran hak berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) Idulfitri dan gaji ke-13 tahun 2025 dengan total nilai mencapai Rp5,8 miliar.
Penundaan pembayaran tersebut memicu keluhan para guru hingga akhirnya dilaporkan ke Ombudsman Sulbar. Menindaklanjuti laporan itu, Ombudsman Sulbar melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan Pemkab Pasangkayu guna mendorong percepatan pembayaran hak para guru yang tertunda.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sulbar, Bob Jafar mengatakan, penanganan laporan dilakukan setelah pihaknya menerima aduan terkait belum dibayarkannya TPG Hari Raya dan gaji ke-13 bagi ratusan guru di Pasangkayu.
Menurutnya, Ombudsman mendorong agar penundaan pembayaran tersebut segera diselesaikan sehingga para guru dapat menerima hak mereka tanpa harus menunggu lebih lama.
“Kami mendorong percepatan penyelesaian agar hak para guru segera dipenuhi. Penyelesaian ini juga didukung sikap kooperatif dari pihak terlapor dan pihak terkait sehingga tercapai solusi bersama untuk menuntaskan pembayaran TPG THR guru tahun 2025,” kata Bob Jafar.
Setelah proses koordinasi dan tindak lanjut dilakukan Ombudsman, Pemkab Pasangkayu akhirnya merealisasikan pembayaran penuh TPG dan gaji ke-13 kepada 941 guru ASN tersebut. Sejumlah guru mengaku bersyukur karena hak mereka yang sempat tertunda akhirnya dapat diterima.
Ombudsman RI Sulbar mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan maladministrasi pelayanan publik agar persoalan serupa dapat segera ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.(*)






