Sekprov Sulbar Ungkap Alasan Rumahkan PPPK: Biar Dapat Perhatian Kemendagri 

oleh

Mamuju, Mesakada.com – Sekprov Sulbar, Junda Maulana menegaskan kebijakan merumahkan sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama empat bulan bukanlah langkah untuk memberhentikan pegawai. Menurutnya, kebijakan tersebut justru diambil sebagai upaya Pemprov Sulbar agar pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Junda lantas meminta para PPPK tidak memiliki persepsi yang keliru terhadap kebijakan tersebut. Ia mengaku mendengar banyak anggapan bahwa Pemprov Sulbar sengaja merumahkan PPPK sebagai langkah menuju pemecatan, padahal hal itu sama sekali tidak benar.

“Saya ingin mengklarifikasi, jangan sampai mindset saudara-saudara PPPK keliru terhadap mengapa dirumahkan selama empat bulan. Tidak ada niat sedikit pun dari bapak Gubernur maupun kami semua untuk tidak mencintai saudara-saudara, apalagi sampai memberhentikan,” kata Junda saat memimpin apel di Kantor Gubernur Sulbar, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, keputusan itu semata-mata untuk memperoleh respons dari pemerintah pusat terkait ketentuan dalam UU HKPD yang mengharuskan belanja pegawai pemerintah daerah maksimal 30 persen mulai tahun 2027.

Menurut Junda, jika aturan tersebut diberlakukan tanpa adanya perubahan, banyak daerah, termasuk Sulbar, akan mengalami kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara karena dana transfer dari pemerintah pusat bergantung pada pemenuhan ketentuan tersebut.

“Sulawesi Barat saat ini memang termasuk daerah dengan persentase belanja pegawai yang rendah, sekitar 32 persen. Namun jika dana transfer tidak bertambah sementara aturan 30 persen tetap diberlakukan, maka roda pemerintahan akan terganggu karena kemampuan fiskal daerah menjadi terbatas,” ujarnya.

Junda mengatakan, kebijakan merumahkan sementara PPPK akhirnya mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Ia mengungkapkan bahwa setelah kebijakan itu diumumkan, Kemndagri langsung meminta penjelasan kepada Pemprov Sulbar melalui pertemuan virtual bersama Gubernur.

Hasil komunikasi tersebut kemudian dibawa Mendagri dalam pembahasan bersama Komisi II DPR RI. Dari pembahasan itu, pemerintah bersama DPR RI memutuskan untuk menunda pemberlakuan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebagaimana diatur dalam UU HKPD.

“Alhamdulillah, kebijakan itu direspons pemerintah pusat. Undang-Undang HKPD akan dilakukan penundaan pemberlakuannya. Kalau itu dilakukan, insya Allah tidak ada pemecatan bagi PPPK yang benar-benar menjalankan tugas dengan baik,” jelasnya.

Meski demikian, Junda mengingatkan bahwa status PPPK bukan berarti kebal terhadap sanksi disiplin. Ia menegaskan setiap ASN, baik PNS maupun PPPK, tetap dapat diberhentikan apabila melanggar ketentuan disiplin yang berlaku.

“Jangan merasa PPPK kebal hukum. PNS saja bisa diberhentikan. Kalau tidak disiplin, misalnya tidak masuk kantor selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah, tentu ada konsekuensinya. Tetapi kami tidak menginginkan itu. Kami ingin seluruh PPPK bekerja dengan baik karena Bapak Gubernur mencintai seluruh pegawai,” pungkasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.