Mamuju, Mesakada.com — Sekilas, angka 30 persen mungkin terlihat biasa saja. Tapi bagi pemerintah daerah, khususnya di Sulbar, angka ini mulai terasa seperti beban besar.
Mulai 2027, pemerintah daerah diwajibkan menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya supaya anggaran daerah lebih sehat. Tapi tidak sesederhana itu.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), terang-terangan mengakui kondisi yang dihadapi daerah cukup sulit. Kalau aturan ini dipaksakan tanpa perubahan, dampaknya bisa serius.
“Kalau kita melanggar, APBD tidak bisa ditetapkan. Artinya tidak ada dana dari pusat. Kalau sudah begitu, kegiatan pemerintahan bisa berhenti,” kata SDK.
Saat ini, APBD Sulbar Rp 1,6 triliun. Dari jumlah itu, belanja pegawai mencapai sekitar Rp 700 miliar. Artinya, persentasenya sudah jauh di atas batas 30 persen. Kalau mau sesuai aturan, pemerintah harus memangkas Rp 220 miliar.
Belanja pegawai bukan hal yang mudah dikurangi. Di dalamnya ada gaji, tunjangan, hingga BPJS. Belum lagi biaya untuk PPPK yang mencapai sekitar Rp 100 miliar.
“Mau dikurangi di bagian mana pun, tetap tidak cukup. Ini bukan soal hemat atau tidak, tapi memang strukturnya seperti itu,” jelas SDK.
Pilihan lain seperti menaikkan pendapatan daerah juga tidak gampang. Misalnya, menaikkan pajak seperti PBB. Tapi langkah itu bisa memicu protes dari masyarakat.
Di tengah kondisi ini, muncul berbagai opsi yang cukup sensitif. Mulai dari menghapus tambahan penghasilan pegawai (TPP), mengurangi gaji PPPK, sampai wacana pemberhentian PPPK.
Namun menurut SDK, itu bukan solusi utama. Lebih ke bentuk peringatan bahwa kondisi daerah sedang tidak baik-baik saja. Justru persoalan utama, katanya, ada di aturan teknis anggaran.
Beberapa komponen seperti TPP, PPPK, dan tunjangan lainnya masih dihitung sebagai belanja pegawai. Padahal, kalau bisa dipindahkan ke kategori lain, persentasenya bisa turun tanpa harus mengurangi hak pegawai.
“Uangnya sebenarnya ada. Tapi tidak bisa dipakai fleksibel karena aturan,” katanya.
Masalahnya, perubahan itu bukan wewenang daerah, melainkan pemerintah pusat.
Kondisi ini juga tidak hanya terjadi di Sulbar. Banyak daerah lain mengalami hal yang sama. Bahkan, di Sulbar sendiri, semua kabupaten masih di atas batas 30 persen.
Sekarang, pemerintah daerah hanya bisa menunggu keputusan dari pusat. Sambil menyusun APBD 2027, mereka berharap ada solusi, entah itu penundaan aturan, perubahan sistem, atau tambahan dana dari pusat.
Kalau tidak, angka 30 persen ini bisa jadi bukan sekadar aturan, tapi masalah serius yang berdampak langsung ke jalannya pemerintahan. (*)







