Mamuju, Mesakada.com — Sebanyak 591 warga binaan pemasyarakatan di Sulbar mendapatkan remisi dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Dari jumlah tersebut, satu warga binaan langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh remisi.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulbar, Said Mahdar mengatakan, pemberian remisi tidak hanya menjadi bagian dari proses pembinaan, tetapi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.
Berdasarkan perhitungan Ditjenpas Sulbar, pemberian remisi kepada 591 warga binaan tersebut mampu menghemat atau menyelamatkan anggaran negara hingga Rp 1.074.150.000. Penghematan tersebut berasal dari berkurangnya masa pidana yang harus dijalani warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Said menjelaskan, warga binaan yang langsung bebas merupakan narapidana kasus pidana umum yang menjalani masa pembinaan di Lapas Polewali Mandar. Sementara warga binaan lainnya memperoleh pengurangan masa pidana dengan besaran yang berbeda, mulai dari 15 hari, satu bulan hingga dua bulan.
Ia mengatakan, pemberian remisi saat ini tidak lagi membedakan jenis tindak pidana tertentu sepanjang warga binaan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satu syaratnya adalah berkelakuan baik setelah menjalani pidana selama enam bulan.
“Setelah dicabutnya PP 99, seluruhnya yang berkelakuan baik setelah menjalani pidana enam bulan, mendapatkan remisi,” kata Said usai penyerahan remisi pada Senin (17/8/2026).
Meski demikian, narapidana kasus tertentu tetap memiliki persyaratan tambahan. Narapidana kasus terorisme, misalnya, wajib terlebih dahulu menunjukkan sikap taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara narapidana kasus korupsi juga tetap dapat memperoleh remisi apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut Said, efisiensi anggaran melalui remisi merupakan salah satu dampak positif dari sistem pemasyarakatan. Namun, remisi tidak semata-mata dipandang sebagai pengurangan hukuman, melainkan bagian dari proses pembinaan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik.
Ia menekankan, pembinaan kepribadian dan kemandirian harus terus diperkuat. Hal ini penting untuk menekan potensi narapidana kembali melakukan tindak pidana atau menjadi residivis setelah bebas.
Said menyebut faktor ekonomi dan minimnya keterampilan menjadi salah satu persoalan yang dapat mendorong seseorang kembali melakukan tindak pidana, khususnya dalam kasus pencurian. Karena itu, warga binaan perlu mendapatkan pembinaan keterampilan dan pemberdayaan sebagai bekal untuk mencari penghidupan setelah menjalani masa pidana.
Ia berharap pembinaan di seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Sulbar terus diperkuat melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Dengan pembinaan yang berjalan optimal, warga binaan diharapkan tidak hanya mendapatkan pengurangan masa pidana, tetapi juga memiliki kemampuan untuk kembali hidup mandiri dan berkontribusi di tengah masyarakat. (*)





