Mamuju, Mesakada.com — Polda Sulbar masih mencari keberadaan Martinus Tana dalam penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi kakao senilai Rp 536 juta di Mamuju. Kasus tersebut dilaporkan pedagang hasil bumi di Mamuju, Yunus, dan telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Juli 2026.
Namun, hingga kini penyidik belum berhasil mendapatkan keterangan Martinus yang disebut berkaitan langsung dengan transaksi kakao tersebut.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian mengatakan, penyidik telah dua kali melayangkan panggilan kepada Martinus untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan dilakukan berdasarkan alamat tempat tinggal Martinus yang tercantum dalam KTP. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi kedua panggilan tersebut dan keberadaannya belum diketahui.
“Martinus Tana telah dilakukan pemanggilan selaku saksi sebanyak dua kali sesuai alamat tempat tinggal yang tercantum di dalam KTP. Namun sampai saat ini tidak menghadiri panggilan dan belum diketahui keberadaannya,” kata Memo, Kamis (1/10/2026).
Menurut Memo, keterangan Martinus masih dibutuhkan penyidik untuk mengurai perkara tersebut secara lebih lengkap. Salah satunya terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Kendala penyidik belum dapat diambil keterangan Saudara Martinus sebagai terduga pelaku yang dapat menerangkan keterlibatan pihak lain atau aliran dana hasil kejahatannya,” ujarnya.
Selain Martinus, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak PT Sulawesi Central Com (SCC). Christian dari perusahaan tersebut telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Polda Sulbar selanjutnya berencana melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan. Hingga saat ini, polisi belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini dilaporkan Yunus pada 30 Maret 2026 melalui LP/B/24/III/2026/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT. Laporan tersebut berkaitan dengan transaksi kakao yang berlangsung sekitar Oktober 2025.
Dalam transaksi itu, kakao milik Yunus diambil dalam dua kali pemuatan. Pengambilan pertama sebanyak 8.300 kilogram dan pengambilan kedua sebanyak 7.543 kilogram.
Total kakao yang diambil mencapai 15.843 kilogram atau sekitar 15,8 ton. Namun, pembayaran atas kakao tersebut disebut belum dilunasi seluruhnya sehingga Yunus mengaku mengalami kerugian sebesar Rp536.063.000.
Yunus sebelumnya mengatakan transaksi dilakukan dengan pola pembayaran secara bertahap. Karena transaksi-transaksi sebelumnya berjalan tanpa masalah, pola pembayaran tersebut kemudian dianggap sebagai hal yang biasa.
Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidikan hingga kini masih berjalan. (*)





