Pemprov Sulbar Tegaskan Tak Ada Perbedaan Anak Pejabat dan Anak Tukang Sapu di Sekolah

oleh

Mamuju, Mesakada.com — Pemprov Sulbar menegaskan seluruh siswa harus mendapatkan perlakuan yang sama di lingkungan sekolah tanpa memandang latar belakang keluarga maupun status sosial. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara anak pejabat, anak pegawai, maupun anak dari keluarga sederhana.

Penegasan itu mengemuka dalam pembahasan pembentukan Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) yang digelar di Ruang Oval Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (4/6/2026). Pertemuan dipimpin Sekprov Sulbar, Junda Maulana, dan dihadiri Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta serta sejumlah pimpinan OPD.

Junda menegaskan salah satu prinsip utama yang akan menjadi dasar penyusunan standar sekolah aman dan nyaman adalah penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap peserta didik.

“Semua setara, tidak dibilang anak pejabat, anak tukang sapu, anak cleaning service, semuanya sama harus diperhatikan,” tegas Junda.

Menurutnya, sekolah yang nyaman bukan hanya soal tersedianya fasilitas yang baik dan lingkungan yang bersih, tetapi juga memastikan seluruh siswa memperoleh hak yang sama dalam proses pendidikan. Setiap anak harus merasa diterima, dihargai, dan mendapat kesempatan yang setara untuk berkembang.

Pembentukan Pokja BSAN merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Selain aspek kenyamanan, pemerintah juga akan merumuskan indikator keamanan sekolah. Dalam pembahasan tersebut, Kapolda Sulbar memberikan masukan agar konsep keamanan tidak hanya diterapkan di lingkungan sekolah, tetapi juga mencakup area di sekitar sekolah.

“Pak Kapolda tadi menginginkan kategori aman itu tidak saja di intra sekolah, tapi di luar sekolah juga itu harus aman,” ujar Junda.

Pemerintah juga membahas batasan antara pelanggaran yang dapat ditangani pihak sekolah dengan tindakan yang sudah masuk kategori tindak pidana. Kasus seperti penggunaan senjata tajam, perundungan, maupun tindakan yang mengarah pada kejahatan akan menjadi perhatian khusus dalam standar yang disusun Pokja BSAN.

Junda mengatakan pembentukan Pokja BSAN merupakan amanat yang wajib segera ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten. Pemprov Sulbar menargetkan surat keputusan pembentukan pokja tersebut terbit pada Juli 2026 sebelum dilanjutkan dengan penyusunan standar dan sosialisasi ke sekolah-sekolah.

“Kita tidak ingin anak-anak sekolah kita ini banyak yang putus sekolah karena merasa tidak nyaman di sekolah,” pungkasnya.

Pembentukan Pokja BSAN juga sejalan dengan Pancadaya ketiga Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, yang berfokus pada pembangunan sumber daya manusia unggul dan berkarakter. Dengan adanya pokja ini, Pemprov Sulbar berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, bebas kekerasan, bebas perundungan, dan bebas diskriminasi bagi seluruh peserta didik. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.