Mamasa, Mesakada.com — Polemik penolakan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Desa Salurano dan Desa Malabo, Kecamatan Tandukkalua, Kabupaten Mamasa, terus bergulir. Aksi pemblokiran akses menuju lokasi TPA oleh warga menjadi tanda meningkatnya ketegangan antara rencana pembangunan infrastruktur persampahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan.
Malaqbi Institute menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan fasilitas TPA, tetapi juga menyangkut aspek mendasar dalam perencanaan tata ruang daerah. Lembaga pemerhati lingkungan itu mendesak Pemerintah Kabupaten Mamasa segera melakukan evaluasi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar penentuan lokasi pembangunan.
Analis Lingkungan Malaqbi Institute, Hapri Nelpan mengatakan, pemerintah daerah harus lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat yang terdampak. Menurutnya, DPRD Kabupaten Mamasa perlu segera memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengkaji ulang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta seluruh proses perizinan lingkungan TPA tersebut.
“Bupati Mamasa mesti peka terhadap harapan masyarakat. Dokumen RTRW harus menjadi acuan utama untuk dievaluasi. Kami mendesak DPRD segera menggelar RDP dengan OPD terkait untuk membedah kembali KLHS dan perizinan lingkungan di lokasi tersebut,” ujar Hapri Nelpan, Sabtu (25/7/2026).
Malaqbi Institute menduga penetapan lokasi TPA Salurano tidak sesuai dengan arahan zonasi makro yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2015 tentang RTRW. Menurut mereka, Kecamatan Tandukkalua tidak diperuntukkan sebagai kawasan infrastruktur publik berskala besar seperti tempat pemrosesan akhir sampah.
Hapri Nelpan menegaskan, apabila penetapan zonasi tingkat makro telah bermasalah, maka aturan turunannya seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga perlu dikaji kembali.
“Revisi harus dimulai dari peta besar RTRW sebelum masuk pada aturan zonasi yang lebih detail. Jangan sampai produk turunannya berdiri di atas dasar tata ruang yang tidak sesuai,” katanya.
Dalam pemantauan lapangan, Malaqbi Institute menemukan sejumlah persoalan yang menjadi alasan penolakan warga. Di antaranya, jarak lokasi TPA yang disebut hanya sekitar 300 hingga 400 meter dari permukiman masyarakat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan berupa bau dan penyebaran vektor penyakit.
Selain itu, lokasi TPA disebut berada tidak jauh dari aliran sungai yang menjadi sumber air utama warga Desa Salurano dan Desa Malabo. Masyarakat khawatir limbah cair atau air lindi dari aktivitas TPA dapat mencemari sumber air dan berdampak terhadap kesehatan.
Malaqbi Institute juga menyoroti proses penetapan lokasi yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek daya dukung lingkungan. Persoalan tersebut, menurut mereka, telah dilaporkan hingga ke tingkat kementerian untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.
Atas kondisi tersebut, Malaqbi Institute meminta pemerintah daerah membuka ruang evaluasi dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Mereka menilai konflik sosial yang terjadi saat ini merupakan dampak dari perencanaan pembangunan yang kurang partisipatif.
“Pemerintah harus segera melakukan peninjauan ulang terhadap lokasi TPA dan mencari alternatif kawasan yang lebih aman secara ekologis maupun sosial. Pembangunan tidak boleh mengorbankan ruang hidup masyarakat,” pungkas Hapri Nelpan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mamasa terkait desakan evaluasi RTRW dan peninjauan kembali lokasi TPA Salurano. (*)




