Mamuju, Mesakada.com — Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Perkimtanhub) Sulbar menjelaskan perbedaan mekanisme bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari APBD dengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari APBN.
Penjelasan ini disampaikan untuk memperjelas mekanisme kedua program yang sama-sama menyasar masyarakat yang membutuhkan peningkatan kualitas hunian.
Kepala Dinas Perkimtanhub Sulbar, Maddareski Salatin mengatakan. perbedaan utama kedua program tersebut terletak pada sumber anggaran dan mekanisme penyalurannya. Menurutnya, bantuan RTLH merupakan program Pemprov Sulbar yang dibiayai melalui APBD. Dalam pelaksanaannya, dana disalurkan melalui kelompok masyarakat yang membantu proses peningkatan kualitas rumah penerima manfaat.
“Untuk bantuan RTLH, sumber anggarannya berasal dari APBD Provinsi Sulbar. Jadi, program ini merupakan bentuk intervensi pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang memiliki rumah dalam kondisi tidak layak huni,” kata Maddareski saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/10).
Ia menjelaskan, dana program RTLH tidak langsung disalurkan ke rekening masing-masing penerima manfaat. Dana tersebut dicairkan kepada kelompok masyarakat yang telah ditetapkan sesuai mekanisme program.
“Jadi untuk program RTLH ini, dana dari Pemprov langsung dikirimkan dan dicairkan pihak kedua, yaitu kelompok kerja masyarakat,” jelasnya.
Kelompok masyarakat tersebut kemudian membantu penerima manfaat dalam pelaksanaan pembangunan atau rehabilitasi rumah. Fasilitasi itu mencakup pengadaan bahan bangunan hingga pencarian tenaga tukang.
“Kelompok masyarakat ini untuk memfasilitasi masyarakat yang menerima bantuan RTLH, mulai dari pembelian bahan sampai mencari tukang bangunan. Dalam pelaksanaannya juga dibantu oleh tenaga fasilitator lapangan,” ungkapnya.
Sementara BSPS memiliki mekanisme berbeda. Program yang bersumber dari APBN tersebut merupakan program pemerintah pusat dengan penyaluran bantuan langsung ke rekening penerima.
“Kalau untuk program BSPS sendiri, sumber dananya langsung dari APBN dan disalurkan langsung ke rekening penerima,” ujarnya.
Maddareski menegaskan, meski sama-sama bertujuan meningkatkan kualitas rumah masyarakat, RTLH dan BSPS merupakan dua program dengan sumber pembiayaan serta mekanisme penyaluran yang berbeda.
Ia meminta masyarakat memahami perbedaan tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan maupun pemanfaatan bantuan perumahan.
“Yang terpenting, bantuan ini harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan dilaksanakan dengan baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat penerima,” pungkasnya. (*)







