Mamuju, Mesakada.com – Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di delapan desa di Kabupaten Mamuju ditargetkan berlangsung pada 1 Juli 2026. Saat ini, prosesnya telah masuk tahap pendaftaran bakal calon kepala desa di masing-masing desa peserta PAW.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, M. Fausan Basir, mengatakan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Insyaallah pemilihannya kami targetkan pada 1 Juli. Saat ini sudah masuk tahapan pembukaan pendaftaran bakal calon kepala desa di delapan desa yang melaksanakan PAW,” kata Fausan saat ditemui.
Menurutnya, pendaftaran calon kepala desa mendapat respons positif dari masyarakat. Hampir seluruh desa peserta PAW telah memiliki pendaftar.
“Alhamdulillah pendaftarnya cukup banyak. Hampir semua desa sudah memiliki pendaftar. Sampai kemarin hanya Desa Pokkang yang belum memiliki pendaftar, tetapi kami masih menunggu,” ujarnya.
Fausan menjelaskan, persyaratan bakal calon kepala desa mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2017, di antaranya berpendidikan minimal SMP, bebas narkoba, berkelakuan baik, serta memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
Masa pendaftaran berlangsung selama 15 hari dan akan dilanjutkan dengan penelitian serta verifikasi berkas oleh panitia selama tujuh hari. Jika jumlah calon yang memenuhi syarat lebih dari tiga orang, panitia desa akan mengusulkan seleksi tambahan di tingkat kabupaten untuk menentukan tiga calon yang berhak mengikuti pemilihan.
“Kalau calon yang lolos verifikasi lebih dari tiga orang, maka panitia desa akan mengusulkan seleksi tambahan yang dilaksanakan di tingkat kabupaten,” jelasnya.
PAW akan digelar di delapan desa, yakni Desa Kopeang, Pokkang, Tuabo, Kalepu, Kakulasan, Leling, Leling Utara, dan Bala-balakang Timur. Pemerintah Kabupaten Mamuju juga akan menyampaikan laporan seluruh tahapan pelaksanaan PAW kepada pemerintah pusat sebelum pemungutan suara dilaksanakan. (fan)







