Mamuju, Mesakada.com — Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka (SDK) menjelaskan bahwa tidak seluruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima Pemprov Sulbar dapat digunakan sepenuhnya oleh pemerintah provinsi. Sebagian besar pendapatan dari sejumlah sektor justru wajib dibagikan kepada enam kabupaten.
Penjelasan itu disampaikan SDK saat memimpin apel virtual di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulbar, Senin (3/8/2026). Pada kesempatan itu, ia memaparkan sumber-sumber PAD sekaligus mekanisme pembagiannya kepada pemerintah kabupaten.
SDK mencontohkan penerimaan dari pajak rokok. Menurutnya, dana yang masuk ke kas daerah provinsi tidak seluruhnya menjadi hak Pemprov Sulbar.
“Setelah datang di kas daerah provinsi, kita bagi 70 persen untuk kabupaten dan tersisa 30 persen di provinsi,” kata SDK.
Selain pajak rokok, ia menyebut pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) juga menjadi salah satu sumber PAD. Namun, besaran penerimaan dari sektor tersebut tidak dipungut langsung oleh pemerintah daerah, melainkan ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Kita tidak tagih. Kita tidak pergi ke SPBU-SPBU, mana pajak minyak, oh tidak. Kita tidak pergi ke penjual eceran itu, mana pajak minyak, oh tidak. Ditentukan dari Jakarta, ini bagianmu. Walaupun kita rencanakan Rp200 miliar, tapi pemerintah di Jakarta mengatakan ini hanya Rp150 miliar, ya sudah Rp150 miliar PAD kita di sektor itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerimaan dari pajak BBM juga tidak sepenuhnya dinikmati pemerintah provinsi karena harus dibagikan kepada pemerintah kabupaten.
“Apa kita ambil semua? Tidak. Kita bagi ke kabupaten juga. Kalau tidak salah kabupaten 60 persen, kita mengumpul 40 persen,” ucapnya.
SDK juga menjelaskan bahwa sumber PAD lainnya berasal dari pajak kendaraan bermotor yang dipungut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Menurutnya, penerimaan diperoleh dari kendaraan yang menggunakan pelat nomor Sulbar maupun pembayaran pajak tahunan kendaraan.
Selain itu, pemerintah provinsi juga memperoleh pendapatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat terjadi transaksi pembelian kendaraan baru maupun perpindahan kepemilikan kendaraan.
“Kalau ekonomi lagi baik, banyak orang yang punya uang, berarti banyak orang yang beli mobil. Kita dapat pajaknya,” kata SDK. (*)







