Mamuju, Mesakada.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar telah lebih dahulu menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan HP di lingkungan sekolah sebelum terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan.
Kepala Disdikbud Sulbar, Muhammad Nehru Sagena, mengatakan surat edaran tersebut telah dikirimkan beberapa bulan lalu kepada seluruh SMA, SMK, dan SLB yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka (SDK).
“Sebenarnya beberapa bulan sebelumnya, mendahului surat edaran Menteri, kami juga sudah mengeluarkan surat edaran ke semua sekolah yang merupakan kewenangan provinsi di tingkat SMA, SMK, dan SLB,” ujar Nehru Sagena, Kamis (30/7/2026).
Menurut Nehru, kebijakan itu telah dievaluasi selama sekitar dua bulan. Hasil evaluasi menunjukkan hampir seluruh sekolah telah menindaklanjuti aturan tersebut dengan mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan.
Ia menjelaskan, Disdikbud Sulbar tidak mewajibkan sekolah menyediakan loker atau tempat penyimpanan khusus bagi handphone siswa. Sebab, tidak semua sekolah memiliki anggaran untuk menyiapkan fasilitas tersebut.
“Ada sekolah yang menyediakan loker khusus, ada yang menggunakan kotak penyimpanan, dan ada pula yang meminta siswa menyimpan handphone di dalam tas atau laci selama jam pelajaran. Intinya, sekolah harus memiliki mekanisme yang memastikan handphone tidak digunakan pada waktu-waktu yang telah ditetapkan,” katanya.
Nehru mengakui sebagian besar sekolah telah berupaya menyediakan fasilitas penyimpanan, meski membutuhkan anggaran tambahan. Karena itu, Disdikbud lebih menekankan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dibandingkan bentuk fasilitas yang digunakan.
“Kami memahami bahwa penyediaan loker membutuhkan anggaran ekstra. Karena itu, yang kami tekankan bukan bentuk fasilitasnya, melainkan adanya upaya nyata dari sekolah untuk mengatur penggunaan handphone agar proses belajar mengajar tidak terganggu,” ujarnya.
Ia berharap pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah dapat menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif, meningkatkan konsentrasi peserta didik selama proses pembelajaran, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Sulawesi Barat.
“Dengan pemberlakuan pembatasan ini, kami berharap peserta didik dapat lebih fokus menerima pelajaran selama jam belajar berlangsung sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai secara optimal,” tutup Nehru. (*)





