Mamuju, Mesakada.com – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK) kembali mengajukan permohonan relaksasi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026.
Dana BOSP merupakan dana alokasi khusus nonfisik dari pemerintah untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia di sekolah dan satuan pendidikan. Tujuannya meningkatkan mutu pembelajaran, pemerataan akses pendidikan, dan membantu operasional sekolah agar berjalan optimal.
Permohonan tersebut bertujuan agar dana BOSP dapat digunakan membayar gaji 1.438 orang guru dan tenaga kependidikan berstatus PPPK Paruh Waktu yang tersebar di 147 SMA/SMK dan SLB di Sulbar, sehingga tidak terlalu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar 2026.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar, Sjaifuddin mengungkapkan, bahwa Pemprov Sulbar telah dua kali melayangkan surat ke pemerintah pusat.
“Surat pertama pada Februari 2026 soal permohonan diskresi agar diperkenankan menggunakan BOSP untuk gaji PPPK paruh waktu dari guru dan tenaga kependidikan,” kata Sjaifuddin, Selasa (24/3/2026).
Namun tak lama, kata dia, persoalan ini menjadi skala nasional sehingga pemerintah pusat kemudian mengeluarkan surat edaran kepada seluruh daerah agar mengusulkan permohonan relaksasi.
“Karena ini persoalannya berskala nasional, kemudian pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran bagi daerah agar mengusulkan relaksasi. Jadi format surat itu dari pemerintah pusat. Itulah yang kami tunggu (jawaban), surat gubernur itu terkait permohonan relaksasi,” jelasnya.
Sjaifuddin memaparkan, total dana BOSP di Sulbar tahun 2026 mencapai sekitar Rp 95 miliar untuk sekolah negeri dan swasta. Namun, khusus untuk sekolah negeri, anggarannya sebesar Rp 71 miliar.
Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk membayar gaji PPPK paruh waktu dari kalangan guru dan tenaga kependidikan mencapai Rp 11,2 miliar.
“Jadi regulasi petunjuk teknis maksimal 20 persen bisa dibayarkan melalui BOSP sekolah negeri, sementara 40 persen untuk swasta. Makanya ketika sekolah diusulkan itu,” katanya.
Ia menambahkan, penggunaan dana BOSP untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu masih menunggu persetujuan relaksasi dari pemerintah pusat.
“Jadi tahun ini kemungkinan bisa digunakan BOSP, sembari memikirkan untuk tahun berikutnya. Upaya meminta permohonan relaksasi agar PPPK guru paruh waktu bisa dibayarkan melalui BOSP,” tutupnya. (ajs)






