Mamuju, Mesakada.com — Pemprov Sulbar kembali menegaskan komitmen akuntabilitas publik dengan menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 ke Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (31/3/2026).
Dokumen tersebut merupakan laporan komprehensif yang memuat capaian kinerja pembangunan, pelaksanaan urusan pemerintahan, hingga realisasi anggaran sepanjang tahun 2025.
LKPJ ini tidak hanya menyoroti satu sektor, tetapi menyajikan gambaran makro pembangunan daerah secara menyeluruh. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), hingga capaian program strategis nasional yang dijalankan di tingkat provinsi. Laporan ini sekaligus menjadi basis utama bagi DPRD dalam mengevaluasi efektivitas kebijakan pemerintah daerah.
Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, menegaskan pentingnya dokumen tersebut dalam menjaga kesinambungan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Dokumen LKPJ ini adalah kristalisasi dari seluruh kerja keras perangkat daerah selama tahun 2025. Kami memastikan seluruh dukungan administrasi pelaporan tersusun dengan standar transparansi yang tinggi. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menunjukkan kepada publik bahwa setiap program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan target yang ditetapkan,” ujar Murdanil.
Penyerahan LKPJ ini juga menjadi wujud komitmen Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam menghadirkan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.
Dalam berbagai arahannya, Gubernur Suhardi Duka menekankan bahwa LKPJ 2025 harus menjadi cermin objektif untuk mengukur sejauh mana visi pembangunan telah dirasakan masyarakat. Ia berharap, masukan dari DPRD dapat memperkuat akselerasi program kerja tahun 2026, khususnya dalam penguatan ekonomi lokal dan peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Sulawesi Barat.
Selanjutnya, dokumen LKPJ akan memasuki tahap pembahasan melalui mekanisme internal DPRD. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyatakan siap bersikap kooperatif dalam setiap proses evaluasi guna memastikan pembangunan yang lebih berdampak bagi masyarakat. (*)





