Mamuju, Mesakada.com — Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi belum bisa memperpanjang kontrak PPPK yang masa kontraknya berakhir dan bakal berakhir. Pemkab Mamuju masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
Sutinah mengatakan, keputusan tersebut diambil karena pemerintah daerah harus menyesuaikan diri dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang akan berlaku pada 2027.
“Untuk sementara diputuskan tidak dilakukan perpanjangan kontrak, sambil menunggu keputusan pemerintah pusat,” ujar Sutinah usai peringatan Hari Kartini ke-147 di Kantor Bupati Mamuju, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, masa kerja PPPK bergantung pada kontrak. Jika dilakukan perpanjangan, maka masa kerja pegawai akan melewati tahun anggaran berikutnya yang beririsan dengan kebijakan pembatasan belanja pegawai.
“Sempat ada opsi perpanjangan setengah tahun, tetapi aturan tidak memperbolehkan,” jelasnya.
Meski demikian, tenaga PPPK yang masih aktif dipastikan tetap bekerja hingga masa kontraknya berakhir. Di sisi lain, pemerintah daerah di Sulbar sebelumnya telah sepakat mengajukan permohonan ke pemerintah pusat terkait kebijakan batas maksimal belanja pegawai 30 persen.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat mendengar aspirasi daerah, karena kondisi ini tidak hanya dialami Sulbar, tetapi juga banyak daerah lain di Indonesia,” katanya.
Kebijakan ini mulai berdampak pada layanan dasar, terutama sektor kesehatan. Ratusan tenaga kesehatan (Nakes) berstatus PPPK di Mamuju sudah tidak lagi bekerja setelah kontraknya berakhir, sementara skema alternatif melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum dapat dijalankan. (*)





