Mamuju, Mesakada.com — Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Junda Maulana, menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bukanlah hari libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
WFH tetap merupakan hari kerja, sehingga ASN wajib menjalankan tugas dari rumah dan tidak bepergian ke luar daerah.
“WFH ini harus dipahami sebagai bekerja dari rumah, bukan Work From Anywhere (WFA). Jadi tidak boleh ada ASN yang keluar dari Kabupaten Mamuju,” tegas Junda Maulana saat ditemui usai apel virtual, Senin (6/4/2026).
Ia menekankan, jika WFH disalahartikan sebagai hari libur, maka tujuan efisiensi tidak akan tercapai. Aktivitas bepergian justru berpotensi menambah pengeluaran, seperti biaya transportasi dan konsumsi.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah efisiensi di tengah tekanan fiskal yang dihadapi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, baik dari APBD maupun dampak kondisi ekonomi global.
Selain WFH, Pemprov Sulbar juga mengoptimalkan rapat secara virtual serta membatasi perjalanan dinas hanya untuk kegiatan yang benar-benar penting dan mendesak.
“Intinya, WFH ini untuk efisiensi, bukan untuk liburan,” pungkasnya. (*)







