Mamuju, Mesakada.com — Polresta Mamuju mengungkapkan sejumlah fakta terkait tersangka bernama Darwin (29) yang melakukan tindak pidana pembegalan berujung pemerkosaan terhadap kurir perempuan di kebun sawit, Desa Waeputeh, Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah (Mateng).
Tersangka diketahui ternyata pernah mengedarkan uang palsu dan terjerat hukum. Ia juga sudah lima kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus. Di antaranya kasus begal, pencurian, penikaman, narkoba, peredaran uang palau hingga pemerkosaan.
Hal itu terungkap usai tim Resmob Polresta Mamuju berhasil menangkap tersangka pada Selasa 24 Maret 2026 di wilayah Tapalang, tepatnya di sekitar Jembatan Bolong. Ia ditangkap saat hendak melarikan diri menuju Majene. Penangkapan dilakukan setelah polisi membuntuti pelaku sejak di Kelurahan Bebanga, Kalukku.
“Pelaku ini merupakan residivis dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus, mulai dari pencurian, narkoba, penikaman, uang palsu, hingga pemerkosaan,” kata Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan, Selasa (24/3/2026).
Tersangka ditangkap setelah melakukan Tindakan pemerkosaan terhadap seorang kurir perempuan pada Rabu 18 Maret 2026, sekira pukul 17.50 wita, jelang buka puasa. Pelaku menggunakan modus memesan makanan via kurir perempuan. Tersangka lalu memberikan alamat pengantaran di kebun sawit.
Kombes Pol mengatakan, saat kurir perempuan tersebut tiba di lokasi, pelaku langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban. Korban sempat memberikan perlawanan tapi pelaku mengancam korban menggunakan parang.
“Pelaku mengarahkan korban ke kebun sawit, kemudian melakukan ancaman dengan parang dan melancarkan aksinya,” jelas Kombes Pol Ferdyan.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat. Ia diketahui bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain.
Sebelumnya, petugas juga sempat melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Karossa. Namun, tersangka berhasil melarikan diri dengan melompat dari bagian belakang rumah. Kemudian bersembunyi di kebun sawit di Topoyo.
Upaya penangkapan dilakukan berdasarkan instruksi Kapolda Sulbar yang meminta jajaran untuk membantu pengejaran pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan dan diserahkan ke Polres Mateng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ajs)





