Mamuju, Mesakada.com – Aktivitas penambangan emas ilegal di Dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, menghabiskan BBM jenis solar mencapai 150 hingga 200 liter per hari di setiap lokasi, atau total 450 sampai 600 liter per hari untuk tiga titik tambang yang beroperasi tanpa izin sejak Januari 2026.
Kapolresta Mamuju, Ferdyan Indra Fahmi mengungkapkan, ada terdapat tiga lokasi tambang ilegal yang berhasil diungkap melalui penyelidikan intensif. Ketiga lokasi tersebut memiliki luasan yang cukup besar, yakni sekitar 10 hektare, 5 hektare, dan 6 hektare. Aktivitas pengerukan terpantau melalui dokumentasi drone yang menunjukkan pembukaan lahan secara masif.
Lebih memprihatinkan, berdasarkan titik koordinat di lokasi kejadian perkara, seluruh area tambang diduga berada dalam kawasan hutan lindung atau konservasi, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius.
“Selain merusak lingkungan, kami juga menemukan indikasi pencemaran dari limbah solar dan oli mesin. Sampel sudah kami amankan untuk diuji di laboratorium,” ungkap Kombes Pol Ferdyan, Senin (27/4/2026).
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 25 saksi, mulai dari pekerja hingga pihak yang diduga sebagai pemilik lokasi. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tiga unit ekskavator, 12 mesin pompa air, tiga unit palong, 10 selang air sepanjang 20 meter, serta 16 jerigen berisi solar masing-masing 30 liter.
Ironisnya, solar yang digunakan untuk operasional tambang tersebut diduga berasal dari BBM subsidi. Padahal, kebutuhan harian yang mencapai ratusan liter menunjukkan skala operasi yang cukup besar dan terorganisir.
Dari aktivitas tersebut, pelaku mampu menghasilkan emas sekitar 5 hingga lebih dari 10 gram per hari, dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Sistem kerja yang digunakan adalah bagi hasil antara pemilik lokasi dan para pekerja.
Kapolresta menegaskan seluruh aktivitas tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan kini telah masuk tahap penyidikan dengan jeratan sejumlah undang-undang, mulai dari UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, hingga UU Migas.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan akan segera menetapkan tersangka,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi alarm keras bagi tata kelola pertambangan di Mamuju, karena selain merusak lingkungan, praktik ilegal ini juga berpotensi merugikan negara, terutama dari sisi penyalahgunaan BBM subsidi dan hilangnya potensi pendapatan daerah. (*)






