Mamuju, Mesakada.com — Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menilai pemberlakukan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya menyangkut batas belanja pegawai 30 persen, belum realistis diterapkan di 2027.
Ia mengaku, telah menyampaikan hal tersebut ke Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut dia, langkah efisiensi yang dianjurkan pemerintah pusat ke daerah dianggap tidak tepat.
“Bina Keuangan Daerah katakan kepada saya lakukan efisiensi, efisiensi perjalanan dinas, makan minum. Saya katakan ini bukan persoalan efisiensi, bukan saya tidak bisa bayar pegawai,” kata SDK, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, kondisi APBD Sulbar sebenarnya masih mencukupi. Saat ini APBD Rp 1,6 triliun. Sementara belanja pegawai kini menyentuh Rp 700 miliar.
Namun karena aturan belanja pegawai tidak boleh 30 persen, terpaksa belanja pegawai dari Rp 700 miliar harus dikurangi menjadi Rp 488 miliar di 2027. SDK pun mmempertanyakan ruang efisiensi pada belanja pegawai tersebut.
“Apa yang mau diefisiensi Rp 700 miliar? Tunjangan jabatan, gaji, kan tidak bisa diefisiensi gaji,” tegasnya.







