Menurut SDK, langkah yang sangat masuk akal diambil adalah mengembalikan dana Transfer Ke Daerah (TKD) yang sempat dipangkas pemerintah pusat.
“Dia bilang, terus apa langkahnya? Langkahnya adalah yang bagus tambah TKD, itu langkah yang paling bagus. Yang kemarin ditarik, kembalikan,” katanya.
Lalu, SDK mengaku, strategi lain yang bisa dijalankan adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kata dia, hal ini harus dibarengi dengan regulasi pendukung untuk memungut pendapatan dari banyak objek pajak.
“Yang kedua adalah naikkan PAD. Kalau kita naikkan PAD, kasih aturan supaya ada objek pajak atau objek retribusi yang kita bisa buatkan, supaya bisa naik PAD,” ujarnya.
Peningkatan pendapatan, lanjut SDK, adalah harga mati yang mesti dilakukan saat ini, ketika UU Nomor 1 Tahun 2022 diberlakukan di tahun 2027.
Menurut dia, jika belanja pegawai ingin dipertahankan Rp 700 miliar di 2027, tentu APBD Sulbar tahun depan harus bertambah dari Rp 1,6 miliar menjadi Rp 2,1 triliun. Jika tidak, belanja pegawai harus menjadi Rp 488 miliar. Namun, penambahan nilai APBD itu sulit dilakukan jika kondisinya seperti ini.
Kalau pun begitu, SDK mengaku, ada cara lain yang bisa dilakukan. Yakni perubahan penempatan pos anggaran pada komponan belanja pegawai.
“Jalan yang lain, ada jalan yang lain. Belanja pegawai itu cukup gaji dan tunjangan jabatan. Kalau TPP kasih akun yang berbeda, bukan belanja pegawai tapi belanja barang dan jasa,” jelasnya.
Ia juga menyinggung komponen lain yang selama ini tercatat sebagai belanja pegawai.





