Mamuju, Mesakada.com – Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kelurahan Rimuku, Mamuju, Jumat (26/6/2026). Peristiwa yang melibatkan seorang suami berinisial S (36) dan istrinya berinisial M itu berakhir damai setelah keduanya dipertemukan di Polresta Mamuju.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan adanya laporan dugaan KDRT tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa bermula sekira pukul 09.00 Wita, Jumat (26/6/2026), saat S meminta berhubungan badan dengan istrinya. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh M karena sedang memasak.
“Selanjutnya, S menarik M masuk ke dalam kamar mandi dan menyuruh korban dalam posisi jongkok sambil beberapa kali menyiramkan air ke kepala korban hingga korban mengalami sesak napas,” ujar Iptu Herman, Sabtu (27/6/2026).
Setelah menerima laporan, petugas mempertemukan kedua belah pihak di ruang SPKT Polresta Mamuju untuk dilakukan mediasi.
Dari hasil pertemuan tersebut, S berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya terhadap sang istri. Ia juga telah meminta maaf kepada M.
“Kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke proses hukum,” jelas Iptu Herman.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar terus menjalin kemitraan dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga juga diharapkan aktif menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.
Selain itu, masyarakat diminta segera menghubungi Bhabinkamtibmas apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas maupun persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik, sehingga dapat segera ditangani dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (*)






