Mamuju, Mesakada.com – Tim Resmob Jatanras Polda Sulbar menangkap tiga pelaku pencurian komponen tembaga menara transmisi milik PLN di Mamuju. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi pencurian yang menyebabkan kerugian sekitar Rp 80 juta akibat hilangnya komponen penangkal petir pada 12 menara transmisi.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MA, MF dan DP. Mereka diamankan hanya beberapa jam setelah polisi menerima laporan dari petugas pengawas menara PLN.
Peristiwa bermula saat petugas menerima laporan dugaan pencurian kabel dan tembaga penangkal petir di menara transmisi Desa Rosso, Kecamatan Sampaga, Kamis (11/6/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Jatanras langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, sekitar pukul 00.10 Wita pada Jumat (12/6/2026), polisi berhasil menangkap pelaku pertama, MA, di kediamannya di Desa Kabuloan, Kecamatan Sampaga.
Sekitar 20 menit kemudian, dua pelaku lainnya, MF dan DP, berhasil diamankan di kawasan Bandara Tampa Padang, Kecamatan Kalukku, tanpa perlawanan.
Ketiganya kemudian dibawa ke Polda Sulbar untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui telah mencuri komponen tembaga di tiga lokasi menara transmisi yang berbeda.
Berdasarkan keterangan tim pengawas PLN, sejak awal 2026 hingga saat ini, jalur transmisi Mamuju–Topoyo telah kehilangan komponen penangkal petir di 12 menara dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp80 juta.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pelat penanda menara, sepasang sandal merek Swallow, satu jaket hitam, dua karung, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan sebagai sarana transportasi, dua potong tembaga hasil curian, satu linggis, satu gunting besi, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Tim Resmob Jatanras Polda Sulbar menegaskan akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang menyasar fasilitas vital negara.
“Fasilitas kelistrikan merupakan aset vital yang melayani kepentingan masyarakat luas. Segala bentuk tindakan merusak maupun mencuri fasilitas tersebut akan kami tindak secara cepat dan tegas demi menjaga pelayanan publik serta keamanan wilayah,” tegas Tim Jatanras Polda Sulbar. (*)





