Mamuju, Mesakada.com — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar menemukan sejumlah permasalahan serius dalam distribusi LPG subsidi 3 kilogram, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan di wilayah Mamuju, baru-baru ini.
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Sulbar, Andi Rahmat. Dalam kegiatan itu, tim menemukan beberapa pangkalan mengalami kehabisan stok sebelum jadwal distribusi berikutnya, yang memicu keluhan masyarakat.
Selain itu, terdapat indikasi kuat distribusi tidak tepat sasaran serta praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil distribusi LPG subsidi dan memastikan tidak ada penyimpangan, terutama di tingkat pangkalan,” ujar Andi Rahmat.
Ia menegaskan bahwa LPG subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku UMKM, bukan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
“Ini sangat merugikan masyarakat kecil. Kita tidak ingin hak mereka justru disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Dalam upaya menindaklanjuti temuan di lapangan, Dinas ESDM Sulbar akan segera melakukan evaluasi terhadap agen dan sub-penyalur. Bagi pihak yang terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberlakukan, mulai dari pengurangan pasokan hingga pencabutan izin pangkalan.
Sidak ini juga menjadi ajang mendengarkan keluhan langsung dari masyarakat dan pelaku UMKM. Menurut Andi Rahmat, pendekatan ini penting agar solusi yang diambil benar-benar menjawab persoalan di lapangan.
“Kami ingin semua keluhan didengar dan ditindaklanjuti lintas sektor. Ini bukan sekadar pengawasan, tapi bagian dari pelayanan publik,” katanya.
Dinas ESDM Sulbar menegaskan komitmennya untuk menjaga distribusi LPG subsidi agar transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sejalan dengan visi Panca Daya Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.
“Penyaluran LPG subsidi 3 Kg yang tepat sasaran adalah bagian dari strategi pengentasan kemiskinan dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. Ini menyangkut hak dasar masyarakat miskin dan rentan,” tutup Andi Rahmat. (*)






