Sekprov Sulbar Minta Warga Tak Sesuai Desil Didata Ulang

oleh

Mamuju, Mesakada.com — Pemprov Sulbar meminta pemerintah kabupaten melakukan pendataan ulang terhadap warga yang belum masuk dalam desil kesejahteraan, maupun warga yang status desilnya dinilai tidak sesuai dengan kondisi nyata. Warga yang merasa kondisi ekonominya tidak tercermin dalam data dapat dilaporkan untuk dilakukan pemutakhiran.

Permintaan tersebut disampaikan Sekprov Sulbar, Junda Maulana usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Selasa (15/9/2026). Junda mengatakan, ketidaksesuaian data kesejahteraan masih menjadi keluhan yang ditemukan di tengah masyarakat. 

“Itu harus diinformasikan dan bisa kita laporkan langsung ke kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Sosial, karena akan dilakukan perubahan,” kata Junda.

Ia menjelaskan, penetapan desil merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk menyampaikan usulan perbaikan apabila menemukan warga yang belum masuk dalam desil atau justru masuk dalam kelompok desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kita punya hak. Jadi kita juga minta pemerintah kabupaten untuk mendata warga-warganya yang tidak masuk desil atau ada yang masuk desil tapi tidak sewajarnya,” ucap Junda.

Junda menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat mengubah status desil secara sepihak. Perubahan data harus dilakukan melalui mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Tapi mungkin perubahannya melalui suatu tahapan, prosedur yang ada. Ini juga menjadi keluhan di lapangan,” jelasnya.

Pendataan ulang di tingkat kabupaten diharapkan dapat menghasilkan data yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat sebelum disampaikan kepada pemerintah pusat. Dengan demikian, penyaluran bantuan sosial (bansos) dapat menyasar warga yang memang membutuhkan.

Desil merupakan pembagian data penduduk ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Dalam DTSEN, desil digunakan untuk menggambarkan posisi relatif kesejahteraan masyarakat, mulai dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga tertinggi.

Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan Desil 10 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Penentuan desil tidak semata-mata berdasarkan besaran pendapatan. Data kesejahteraan dapat mempertimbangkan sejumlah variabel, termasuk kondisi tempat tinggal, aset, pekerjaan, dan data kependudukan.

Karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah, data juga perlu dimutakhirkan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara status dalam sistem dengan kondisi warga di lapangan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.